INTERESTNEWS. — KLATEN – Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten, acara ini dihadiri langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, perwakilan Kapolres Klaten Kompol Sugeng, serta perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Klaten. Selain unsur Forkopimda, kegiatan ini juga melibatkan rekan-rekan wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), PKK, perangkat daerah, organisasi wanita, hingga kelompok disabilitas.
Inspektur Daerah Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik ini merupakan wadah komunikasi dua arah antara Inspektorat selaku penyelenggara pelayanan dengan audiens atau masyarakat.
”Tujuannya adalah untuk memberikan informasi sekaligus menerima masukan. Kami menginformasikan tugas dan fungsi Inspektorat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Agus.
Ia memaparkan bahwa unsur pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat dapat berupa pendampingan. Sementara itu, unsur pengawasan diimplementasikan melalui kegiatan review maupun audit.
Dalam forum tersebut, Inspektorat Klaten juga menerima berbagai masukan dan aduan dari masyarakat. Agus menyebutkan, sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026 ini, terdapat kurang lebih 33 aduan yang masuk ke Inspektorat Klaten, di mana seluruhnya telah diproses dan diselesaikan 100%.
Aduan-aduan yang diterima didominasi oleh permasalahan terkait pemanfaatan tanah kas desa, laporan pertanggungjawaban pemerintah desa yang dinilai belum sesuai, hingga isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait pelanggaran netralitas ASN, Agus menegaskan pihaknya bersinergi dengan BKPSDM Kabupaten Klaten untuk tindak lanjutnya.

Menanggapi permintaan masyarakat agar setiap aduan segera ditindaklanjuti, Agus menyatakan bahwa Inspektorat selalu melakukan telaah dan kajian mendalam. Jika laporan memenuhi unsur-unsur yang diperlukan, maka akan segera ditingkatkan ke tahap pembinaan dan pemeriksaan.
Selain penanganan aduan, Inspektorat Klaten juga gencar turun ke lapangan guna menekan potensi tindak pidana korupsi melalui sosialisasi pencegahan korupsi di tingkat perangkat daerah maupun masyarakat luas.
Melalui forum ini, Agus berharap antikorupsi dapat tertanam kuat di seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintahan di Kabupaten Klaten.

”Harapannya, warga masyarakat Kabupaten Klaten, semua dinas instansi, serta para stakeholder yang ada, mari bersama-sama kita bangun budaya antikorupsi. Hal ini demi mewujudkan Kabupaten Klaten yang maju, sejahtera, berkeadilan, serta bersih dari korupsi hingga ke pelosok negeri,” pungkasnya.
(Benneo)
