Wali Kota Salatiga Tegaskan Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas dalam Proyek Konstruksi

 

INTERESTNEWS, — SALATIGA – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menegaskan pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja konstruksi dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan. Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Jasa Konstruksi Pemerintah Kota Salatiga di Ruang Kaloka, Lantai 4 Gedung Setda Kota Salatiga, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Salatiga ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku pengadaan mengenai regulasi jasa konstruksi sekaligus memperkuat implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Robby menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berfokus pada hasil fisik, tetapi juga harus mengedepankan profesionalisme, kualitas pekerjaan, keselamatan, dan perlindungan bagi seluruh pekerja konstruksi.

“Di balik setiap pembangunan terdapat pekerjaan konstruksi yang harus dilaksanakan secara profesional, berkualitas, aman, dan bertanggung jawab. Keselamatan konstruksi menjadi bagian penting dalam pengendalian dan mitigasi risiko, termasuk risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.

Sebagai bentuk perlindungan, Pemerintah Kota Salatiga mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Wali Kota juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah yang melaksanakan proyek yang bersumber dari APBD maupun dana transfer APBN untuk memastikan seluruh tenaga kerja konstruksi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, biaya perlindungan pekerja wajib dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Tak hanya itu, penyedia jasa konstruksi diwajibkan mendaftarkan proyek ke Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari kerja setelah terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) atau surat pesanan. Kepesertaan tersebut menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun dokumen kontrak lainnya.

BACA JUGA:  Hadiri Pelantikan PAW DPRD, Robby Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Salatiga

Robby mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

“Mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang berkualitas, tertib, aman, dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan pekerja konstruksi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Salatiga, Junirispinuddin Serunting, S.T., M.T., menjelaskan bahwa sosialisasi diikuti oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, personel pengadaan barang dan jasa, serta penyedia jasa konstruksi di Kota Salatiga.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kebijakan pengadaan barang dan jasa, jaminan operasional proyek, serta perlindungan tenaga kerja konstruksi. Dengan demikian, seluruh pelaku pengadaan diharapkan mampu meminimalkan risiko pelaksanaan proyek sekaligus mewujudkan pembangunan yang aman, tertib, dan berkualitas. Peserta yang mengikuti kegiatan secara penuh juga memperoleh sertifikat partisipasi elektronik setara tiga jam pelajaran.

(Sino)

Mari Bagikan