DPRD Klaten Gencarkan Sosialisasi Perda Pajak Daerah: Upaya Genjot Pembangunan di Tengah Defisit Anggaran

 

INTERESTNEWS, — KLATEN – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Klaten menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat sektor pendapatan daerah, khususnya melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Sebagai Napas Pembangunan
Sekretaris Komisi II DPRD Klaten dari Fraksi PAN, H. Darmadi, yang hadir dalam acara tersebut menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat krusial, mengingat kondisi finansial daerah yang saat ini memerlukan perhatian khusus.

“Warga Klaten pada dasarnya taat pajak. Namun, kami memiliki tanggung jawab untuk terus mengedukasi agar pemahaman mereka semakin meningkat, terlebih kondisi keuangan daerah saat ini cukup memprihatinkan,” ujar Darmadi.

Ia menjelaskan bahwa setiap rupiah yang disetorkan masyarakat melalui PBB dan retribusi akan dikonversi menjadi pembangunan nyata yang dirasakan langsung oleh warga, seperti perbaikan akses jalan dan optimalisasi fasilitas umum.

Kendala Administratif di Tingkat Desa
Meskipun kesadaran masyarakat dinilai cukup baik, tantangan besar muncul dari sisi pendataan administratif. Kepala Desa Temuireng, Sukarman, mengungkapkan adanya fenomena “putus informasi” antara transaksi tanah dengan laporan ke pemerintah desa.

Banyak sertifikat tanah yang sudah berpindah tangan melalui notaris namun tidak dilaporkan ke desa. Hal ini menyebabkan objek pajak menjadi tidak jelas dan menyulitkan kami dalam pendataan serta penarikan pajak,” ungkap Sukarman.

Senada dengan hal tersebut, petugas penelaah pajak, Colob, juga menyoroti masih adanya sebagian kecil masyarakat yang abai terhadap kewajiban PBB. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum dan moral bahwa pajak adalah bentuk kontribusi nyata warga bagi kesejahteraan bersama.

BACA JUGA:  Pusat Edukasi Kerukunan Umat Beragama di Klaten Bisa Jadi Roll Model

Harapan Kedepan
Melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Klaten bersama DPRD berharap ada sinkronisasi data yang lebih baik antara wajib pajak, pemerintah desa, dan instansi terkait. Dengan tata kelola pajak yang lebih transparan dan akurat, diharapkan target pendapatan daerah dapat tercapai guna mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten.
(Sino)

Mari Bagikan