INTERESTNEWS, — SALATIGA – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menekankan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang tepat sasaran, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Gedung DPRD Kota Salatiga, Kamis (29/10/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda legislasi daerah, yakni Pembicaraan Tingkat I Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Pembicaraan Tingkat II Raperda Inisiatif Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Pembicaraan Tingkat II Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengembangan Budaya Literasi dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dalam pembahasan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Robby menyatakan dukungannya. Namun, ia mengingatkan agar penyusunan regulasi tidak sekadar berorientasi pada penertiban, melainkan juga memperhatikan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pedagang.
Menurutnya, evaluasi terhadap peraturan sebelumnya menjadi hal penting agar kebijakan baru tidak mengulang persoalan lama, khususnya terkait relokasi PKL.
“Terkait dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, pada dasarnya saya setuju dan mendukung sepanjang sudah dilakukan analisis dan evaluasi yang mendalam terhadap Perda yang lama,” ujarnya.
Robby menyoroti persoalan lokasi relokasi yang kerap tidak strategis, sepi pembeli, serta minim fasilitas penunjang. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian pedagang kembali berjualan di kawasan terlarang, seperti trotoar dan bahu jalan.
Karena itu, ia menilai penataan PKL harus disertai solusi konkret, termasuk penyediaan lokasi yang layak, fasilitas memadai, serta pengawasan secara berkala oleh perangkat daerah terkait.
“Untuk hal itu, pengawasan dari perangkat daerah terkait perlu dilaksanakan secara berkala,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Robby menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh tim pembahas yang telah menyelesaikan tahapan pembahasan dalam waktu relatif singkat.
Ia berharap penataan kelembagaan pemerintah daerah mampu memperkuat efektivitas organisasi perangkat daerah sekaligus meningkatkan kinerja pemerintahan dalam mencapai target pembangunan.
“Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, masukan, dan pertimbangan dalam pembentukan serta penataan perangkat daerah. Semoga dapat berjalan optimal dalam mendukung tercapainya RPJMD,” ungkapnya.
Pembahasan tiga Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi yang disusun diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik, perlindungan masyarakat, pengembangan budaya literasi, akses bantuan hukum, serta pemberdayaan ekonomi warga.
Dengan demikian, kualitas regulasi tidak hanya diukur dari penyelesaiannya di meja legislasi, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut dapat diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Salatiga.
(Sino)
