INTERESTNEWS, — SALATIGA – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga bersama DPRD Kota Salatiga memperkuat tata kelola usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2027 agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Usulan Kebijakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2027 yang digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG., bersama Wakil Wali Kota Nina Agustin.
Dalam sambutannya, Robby menegaskan kualitas pembangunan daerah sangat ditentukan oleh proses perencanaan dan penganggaran yang tertib, terarah, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sebagai tindak lanjut koordinasi dengan KPK RI, Pemkot Salatiga telah melakukan verifikasi ulang terhadap usulan Pokir DPRD untuk Tahun Anggaran 2027.
Dari usulan awal yang mencapai Rp42,2 miliar, hasil verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghasilkan nilai sebesar Rp12,5 miliar. Selanjutnya, melalui evaluasi dan e-reviu oleh Inspektorat Daerah, nilai tersebut kembali disesuaikan menjadi Rp11,4 miliar.
Penyesuaian dilakukan agar usulan Pokir tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kemampuan keuangan daerah.
Robby berharap sosialisasi bersama KPK RI tersebut dapat semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah atas sinergi yang telah dibangun dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan penganggaran di Kota Salatiga.
“Proses perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara tertib dan terarah, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan,” ujar Robby.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, menegaskan keterbukaan lembaga legislatif dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk berinteraksi dan memanfaatkan fasilitas DPRD.
Menurutnya, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan edukasi.
“Kantor kita adalah rumah rakyat. Ruang-ruang yang ada bisa dipakai oleh masyarakat secara umum. Masyarakat yang datang berkunjung juga kita layani dengan baik sebagai bentuk penghormatan kepada rakyat yang diwakili,” kata Dance.
Ia mencontohkan sejumlah ruang di lingkungan DPRD yang juga dimanfaatkan untuk kegiatan edukasi masyarakat, termasuk kegiatan yang melibatkan anak-anak taman kanak-kanak (TK).
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Salatiga dan DPRD meneguhkan komitmen untuk memperkuat tata kelola Pokir 2027 agar prosesnya semakin transparan dan akuntabel, sekaligus tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
(Sino)
