LSM GERAK Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Penyalahgunaan Reses DPRD di Klaten

 

INTERESTNEWS, — KLATEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAK Kabupaten Klaten melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dugaan penyalahgunaan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Klaten. Laporan tersebut disampaikan pada 16 Mei 2026 terkait peristiwa yang disebut terjadi di Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah.

Ketua LSM GERAK Kabupaten Klaten, Agus Harsono, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB hingga selesai di rumah seorang warga bernama Udi, Dusun Tegal Malohan, Desa Jomboran. Menurut laporan yang diajukan, dalam kegiatan reses anggota DPRD tersebut terdapat dua orang yang disebut mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala desa.

Salah satu pihak yang dilaporkan adalah Mario, yang menurut pelapor berstatus sebagai ASN pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten. Pelapor menduga yang bersangkutan melanggar ketentuan mengenai netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan disiplin ASN karena menyatakan diri sebagai bakal calon kepala desa saat masih aktif sebagai pegawai negeri sipil.

“ASN dilarang berpolitik praktis. Reses itu forum menyerap aspirasi, bukan deklarasi politik,” ujar Agus Harsono, Senin (8/6/2026).

Selain Mario, pelapor juga menyebut nama Agus Wibowo yang diklaim turut mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala desa pada kegiatan yang sama.

LSM GERAK juga melaporkan Hudi Juwana yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PKS. Pelapor menduga terdapat pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik DPRD karena forum reses diduga digunakan untuk kepentingan deklarasi politik.

Menurut pelapor, informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya telah disampaikan sebanyak dua kali, namun belum memperoleh tindak lanjut. Pelapor juga mengaku menerima kiriman amplop berisi uang sebesar Rp750.000 yang disebut berasal dari pihak terlapor. Uang tersebut, menurut pelapor, tidak diterima dan akan dijadikan barang bukti dalam laporan lanjutan kepada aparat penegak hukum karena diduga berkaitan dengan upaya gratifikasi.

BACA JUGA:  AM Hendropriyono: Palestina dan Israel Bukan Urusan Kita

LSM GERAK mendasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, peraturan disiplin ASN, serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Klaten.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih diupayakan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Klaten maupun Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan.

(Sino)

Mari Bagikan