INTERESTNEWS, — LEBAK – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama jajaran pengurus organisasi mengunjungi Kabupaten Lebak, Banten, Senin (20/7/2026), untuk memberikan pendampingan kepada Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang melaporkan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penculikan, pengancaman, dan perampasan ke Polda Banten.
Dalam konferensi pers yang dihadiri tim kuasa hukum, korban, serta sejumlah organisasi masyarakat dan LSM, FERADI WPI menegaskan komitmennya mengawal proses hukum hingga tuntas dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Donny Andretti menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Kami hadir sebagai bentuk solidaritas kepada anggota kami sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum secara maksimal. Kami akan mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Donny.
Sebagai bentuk keseriusan, FERADI WPI menunjuk Revan Pratama Wijaya, S.H., sebagai Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI untuk mengawal seluruh proses hukum perkara tersebut.
Donny juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang mengikuti perkembangan kasus serta kepada sejumlah pihak yang telah membantu korban pada tahap awal pelaporan.
Sementara itu, Humas FORWATU Banten, Agus Sugianto Wibowo, yang mewakili Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM LEBAK), menyatakan berbagai organisasi masyarakat dan LSM di Kabupaten Lebak mendukung proses penegakan hukum.
Menurutnya, ALARM LEBAK berencana menggelar aksi damai pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
GM Saputra dari FORWATU Banten menambahkan bahwa aksi tersebut juga akan menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah daerah, termasuk tuntutan agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak mengundurkan diri. Pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi yang disampaikan dalam konferensi pers dan bukan merupakan fakta hukum yang telah terbukti.
Dalam kesempatan itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun kembali menyampaikan kronologi yang menurut pengakuannya dialami saat kejadian. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik setelah menemui sejumlah tamu di rumahnya, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan, mengalami intimidasi, kehilangan telepon genggam, hingga dipaksa membuat surat pernyataan.
Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan korban dan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Banten.
Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban menjalani pemeriksaan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan penyidik.
“Kami berharap Polda Banten menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Menutup konferensi pers, Donny Andretti mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum serta pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik terkait pihak yang bertanggung jawab. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, serta pihak organisasi JAYAGATI guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(*Red)
