INTERESTNEWS, — SEMARANG — Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Gumaya Tower Hotel, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menjaga ketahanan pangan nasional di tengah pertumbuhan investasi.
Rakor tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, Gubernur Ahmad Luthfi, jajaran BPN se-Jawa Tengah, serta para kepala daerah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Ossy Dermawan menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan swasembada dan kemandirian pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden. Menurutnya, pembangunan harus tetap berjalan secara tertib tanpa mengorbankan lahan pertanian yang menjadi fondasi ketahanan pangan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan RPJMN 2025–2029, target Lahan Baku Sawah yang ditetapkan sebagai LP2B harus mencapai 87 persen pada tahun 2029. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan serta mendorong penyelarasan data spasial di daerah.
Sementara itu, Ahmad Luthfi menegaskan peran strategis Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Pada tahun 2025, Jawa Tengah menghasilkan hampir 9,7 juta ton beras atau sekitar 15,6 persen dari kebutuhan beras nasional. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data tata ruang agar perlindungan lahan pertanian dan pengembangan investasi dapat berjalan beriringan.
Usai mengikuti rakor, Nina Agustin menyatakan komitmen Pemerintah Kota Salatiga untuk mendukung kebijakan pengendalian alih fungsi lahan. Pemerintah Kota Salatiga akan mempercepat penyelarasan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar sejalan dengan target perlindungan lahan pangan berkelanjutan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah, pertumbuhan investasi, dan keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan di masa depan.
(Sino)
