SOSIALISASI PERDA NOMOR 14 TAHUN 2025: KECAMATAN KARANGNONGKO PERSIAPKAN TAHAPAN BARU BPD

 

INTERESTNEWS, — KLATEN – Pemerintah Kecamatan Karangnongko mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (20/4/26) ini menghadirkan perwakilan dari empat desa, yakni Desa Jatis, Jagalan, Blimbing, dan Demakijo.

Camat Karangnongko, Erni Kusumawati, S.P., M.Sc, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat krusial untuk memastikan masyarakat memahami perubahan aturan secara langsung. Menurutnya, penjelasan tatap muka jauh lebih efektif dibandingkan masyarakat harus mengakses Jaringan Dokumen Informasi Hukum  (JDIH) secara mandiri.

“Harapan kami, masyarakat bisa lebih mudah memahami hak dan kewajiban dalam regulasi BPD yang baru ini melalui dialog langsung,” ujar Erni.

Melibatkan Lintas Fraksi DPRD
Kegiatan ini juga diperkuat dengan kehadiran sejumlah anggota DPRD Kabupaten Klaten sebagai narasumber, antara lain:
• Bapak Jumarno (Fraksi PKB)
• Bapak Agus Prihadi (Fraksi PDI-P)
• Bapak Triono (Fraksi Golkar)
• Bapak Dharmadi (Fraksi PAN)

Setiap desa mengirimkan 8 delegasi yang terdiri dari unsur BPD dan pengurus RW untuk memastikan informasi tersebar merata hingga ke tingkat lingkungan.

Persiapan Pemilihan BPD
Terkait agenda ke depan, tahapan pemilihan BPD direncanakan akan masuk masa sosialisasi pada bulan Juli hingga Agustus mendatang sesuai jadwal dari Dispermasdes. Namun, pihak kecamatan menegaskan bahwa pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum operasional.

Rangkaian sosialisasi ini dijadwalkan masih akan berlangsung dalam dua sesi lanjutan pada hari Selasa dan Rabu guna mencakup seluruh desa di wilayah Kecamatan Karangnongko.

(Sino)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Forum Komunikasi BPD Klaten Selatan Gelar Pertemuan, Bahas Pemberdayaan SDM