Mudahkan Pemilik Kendaraan Bekas, Pemprov Jateng Gratiskan Biaya Balik Nama

 

INTERESTNEWS, –​SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memMudahkan Pemilik Kendaraan Bekas, Pemprov Jateng Gratiskan Biaya Balik Namaberlakukan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau kendaraan bekas. Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan di wilayah Jawal Tengah.
​Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ini sebenarnya telah berjalan sejak 5 Januari 2025. Melalui program ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak lagi dibebankan biaya pajak balik nama.

​Stimulus Pajak dan Diskon PKB
​Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah sebagai bentuk stimulus bagi wajib pajak.
​”Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini kami juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi dalam keterangannya di Semarang, Rabu (8/4/2026).
​Namun, Masrofi memberikan catatan bahwa pembebasan ini hanya berlaku pada komponen pajak BBNKB II. Masyarakat tetap berkewajiban membayar PKB tahunan serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

​Keuntungan Balik Nama bagi Masyarakat
​Masrofi mengimbau para pemilik kendaraan bekas untuk segera memanfaatkan momentum ini. Melakukan balik nama dinilai sangat krusial untuk memastikan legalitas dan mempermudah urusan administrasi di masa depan.
​“Balik nama akan memudahkan pembayaran pajak tahunan ke depannya, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah. Tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya,” jelasnya.
​Syarat dan Prosedur
​Bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
​BPKB asli dan fotokopi.
​STNK asli dan fotokopi.
​Kuitansi pembelian kendaraan yang sah.
​KTP pemilik baru.
​Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar.

BACA JUGA:  Sanggar Kebangsaan Mengadukan Berbagai Pungutan Sekolah ke DPRD Klaten

Pemprov Jateng berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah untuk pembangunan Jawa Tengah.( Benneo )

Mari Bagikan