Sembilan Guru ASN Jadi Tersangka, Sekda Jateng Desak Reformasi Pengawasan Melekat

 

INTERESTNEWS, — MAGELANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk terus menjaga integritas. Peringatan keras ini menyusul penetapan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik atau absensi fiktif.
​Mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin, Sumarno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil tindakan definitif dari sisi kepegawaian.
​”Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah ya, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes,” ujar Sumarno kepada awak media setelah mengikuti acara Rupiah Borobudur Playon 2026 di Magelang, Minggu (5/7/2026).

​Tahapan Sanksi Disiplin Kepegawaian
​Sumarno menjelaskan, pemberian sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terlibat pelanggaran hukum tidak dapat dilakukan secara sepihak atau terburu-buru. Mekanisme penjatuhan hukuman disiplin memiliki tahapan ketat yang harus dilalui melalui tim khusus sebelum akhirnya diputuskan oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

  • ​Alur Penanganan Pelanggaran Kepegawaian:
    ​Proses Hukum Formal: Menunggu putusan pengadilan untuk memastikan kepastian status hukum (inkrah).
    ​Kajian Tim Disiplin: Kasus akan dibahas oleh tim penjatuhan hukuman disiplin guna menentukan klasifikasi tingkat pelanggaran (ringan, sedang, atau berat).
    ​Keputusan Kepala Daerah: Rekomendasi tim khusus diserahkan kepada kepala daerah untuk eksekusi sanksi administratif kepegawaian resmi.

“Nanti dilihat dulu hasil pengadilannya seperti apa. Kalau sanksi kepegawaian itu masuk dalam hukuman disiplin yang memiliki berbagai tingkatan. Akan dikaji oleh tim hukuman disiplin, kemudian kepala daerah yang memberikan sanksi,” urainya lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kontingen Esport Jateng Berlaga di Fornas Palembang

​Gaji dan Tunjangan Adalah Amanah Kinerja
​Bagi Sumarno, kasus yang terjadi di Kabupaten Brebes ini harus menjadi alarm sekaligus pengingat bagi seluruh ASN di Jawa Tengah bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan pelayanan publik.
​Ia menekankan bahwa penghasilan yang diterima oleh seorang abdi negara—baik berupa gaji pokok maupun tunjangan kinerja—bukan sekadar formalitas kepemilikan Surat Keputusan (SK) atau kehadiran formalitas di atas kertas, melainkan sebuah representasi dari tanggung jawab moral yang nyata kepada masyarakat.

​”Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki SK atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan dengan sungguh-sungguh,” tegas Sekda.

​Pengawasan Berlapis: Kombinasi Teknologi dan Waskat
​Untuk mencegah modus kecurangan serupa terulang kembali, Pemprov Jateng mendorong penerapan sistem pengawasan berlapis di setiap instansi. Sumarno menilai, secanggih apa pun teknologi presensi yang diimplementasikan, celah manipulasi akan selalu terbuka jika tidak diimbangi dengan pengawasan melekat (waskat).

​Ia memaparkan dua pilar utama pengawasan yang harus berjalan optimal:
=>​Atasan Langsung: Kepala satuan kerja atau atasan langsung wajib melakukan cross-check berkala antara data kehadiran digital dengan fakta fisik di lapangan.
​=>Budaya Saling Mengawasi: Di lingkungan Pemprov Jateng, diterapkan kultur saling memonitor antar-pegawai guna meminimalkan potensi pelanggaran secara sistemik.

​”Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi atau sistem. Harus ada cross-check dan pengawasan langsung dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah itu selalu dilakukan saling mengawasi, sehingga tidak hanya bergantung pada sistem,” pungkasnya.

​Sebagai informasi, sengkarut kasus ini bermula ketika Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa penggunaan aplikasi absensi online ilegal yang terdeteksi pada kurun waktu 29–30 April 2026 lalu. Kasus tersebut kini telah memasuki ranah hukum dan ditangani oleh pihak berwajib.  (Benneo/*Red)

Mari Bagikan