Hadiri Rapat Paripurna, Robby Dorong Penguatan Regulasi Lingkungan Hidup dan Kota Sehat

 

INTERESTNEWS, — SALATIGA — Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga yang digelar di Ruang Bhineka Tunggal Ika pada Senin (2/3/2026). Rapat ini berfokus pada pembahasan krusial mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang menyangkut aspek lingkungan, kesehatan, keamanan sosial, hingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, dan dihadiri oleh Pj. Sekda, anggota DPRD, segenap Kepala OPD, serta Camat dan Lurah se-Kota Salatiga. Dalam sambutannya, dr. Robby Hernawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak legislatif atas fungsi legislasi yang berjalan dinamis. Agenda utama dalam rapat ini meliputi Pembicaraan Tingkat I terhadap Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pembicaraan Tingkat II terhadap tiga Raperda lainnya yaitu Penyelenggaraan Kota Sehat, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah.

Terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wali Kota menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan penyempurnaan atas Perda Nomor 27 Tahun 2018. Ia menyatakan bahwa analisis mendalam sangat diperlukan untuk memastikan sistematisasi pelestarian lingkungan serta pencegahan pencemaran melalui instrumen hukum seperti AMDAL dan UKL-UPL. Evaluasi ini nantinya akan menentukan apakah regulasi tersebut cukup diperbaiki melalui perubahan pasal atau perlu dibentuk Perda baru demi efektivitas penegakan hukum lingkungan di Kota Salatiga.

Pada agenda Pembicaraan Tingkat II, Wali Kota memberikan pendapat akhir yang positif terhadap tiga Raperda inisiatif yang telah selesai dibahas oleh Pansus DPRD. Melalui Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih dan nyaman melalui integrasi program pemerintah dan peran aktif warga. Sementara itu, Raperda P4GN diharapkan menjadi solusi hukum yang sistematis dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Adapun Raperda Partisipasi Masyarakat diproyeksikan menjadi payung hukum agar aspirasi warga dalam pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan demokratis.

BACA JUGA:  Kecelakaan Mobil truk, Bali

Wali Kota menegaskan bahwa setelah Raperda ini ditetapkan dan diundangkan, seluruh Perangkat Daerah terkait wajib melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Sementara itu, Ahmad Musadad selaku perwakilan DPRD dalam laporannya menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan, mulai dari harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah hingga fasilitasi oleh Gubernur, telah rampung dilaksanakan secara komprehensif. Tahapan selanjutnya adalah permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Tengah agar regulasi tersebut dapat segera memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Salatiga. (Sino)

Mari Bagikan