Negara Menanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil Fakir Miskin

INTERESTNEWS — Negara menanggung biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, dan tidak memiliki jaminan kesehatan. Sebagai Kepala Negara, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (12/7/2022) menandatangani Inpres tersebut. Inpres tersebut terbit untuk peningkatan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. Ibu-ibu yang menerima fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, dan tidak memiliki jaminan kesehatan.

Lebih lanjut, Pemerintah memberikan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Menurut Inpers tersebut, langkah ini memang perlu untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. Jadi ada Program Jaminan Persalinan (Jampersal) dengan manfaat yang sesuai dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya. Jokowi memberikan instruksi ini kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Jadi ibu-ibu yang memang memenuhi kriteria di atas, tidak perlu khawatir lagi karena negara menanggung biaya persalinan, dan lain-lainnya. (IN)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Stunting pada Anak Butuh Peran Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *