Bibit Ternak Babi dan Kambing Rp600 Juta ke Mana?

INTERESTNEWS — Adanya ketidakjelasan pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit ternak babi dan kambing sebesar sekitar Rp600 juta pada Anggaran Desa 2021 menimbulkan pertanyaan. Ketidakjelasan tersebut menyebabkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Herman Filanus Lase dari Desa Muzoi mengadakan rapat. Pada Senin (21/2/2022) Herman memimpin rapat bersama Kepala Desa Muzoi, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara. Pada rapat tersebut, Camat Lahewa Timur Iman Sukur, SE, dan seluruh BPD aparat desa turut hadir. Rapat berlangsung di kantor Desa Muzoi Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Ketua BPD menegaskan yang membidangi kegiatan tersebut Yuniman Zalukhu. Ia tidak mengikuti prosedur di mana prosedurnya harus melalui tender.

Baca juga: Kapolda Sumut Tinjau Pelaksanaan Vaksin di Nias Utara

Selanjutnya, Kades Muzoi Suparman Tanjung menegaskan juga bahwa yang menangani kegiatan tersebut tidak melaksanakannya dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Camat juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak mengikuti aturan dan Camat berharap segera mereka dapat menyelesaikan hal tersebut dengan damai. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit ternak tersebut dapat terang-benderang.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Para anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah secara demokratis. (IN)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Banjir Bandang Lawe, Warga dan TNI Bahu-Membahu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *