Tegal Satu-satunya Daerah Jawa Tengah yang Naik Level 3

Tegal – interestnews – Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kota Tegal satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang Naik ke Level 3.

Kasus COVID-19 melonjak di beberapa daerah di Indonesia. Hal itu disebut-sebut sebagai gelombang ketiga penyebaran virus Corona. 

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022. Tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Pemerintah pun melakukan sejumlah pembatasan di daerah PPKM Level 3 ini. Seperti pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 25 persen, sisanya kerja dari rumah atau WFH.

Kota Tegal

Sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan mengikuti aturan dari Kementerian Agama.

Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Pembelajaran Tatap Muka di sekolah tetap menyesuaikan Level PPKM suatu daerah sesuai isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Daerah PPKM Level 3 bisa melaksanakan PTM Terbatas 50 persen dengan syarat capaian vaksinasi guru dan tenaga pendidik di daerah itu sudah mencapai 40 persen, dan capaian vaksinasi lansianya sudah mencapai minimal 10 persen.

Jika kedua syarat tersebut belum terpenuhi di daerah PPKM Level 3, maka pemerintah akan menutup sekolah dan harus melakukan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online 100 persen.

Pemerintah juga mengizinkan membuka Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom dengan kapasitas maksimal 25 persen.

BACA JUGA:  HUT Kabupaten Brebes yang ke-344 Tahun 2022

Pemerintah juga membatasi operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung, sementara pasar rakyat hingga pukul 20.00 WIB.

Mal boleh buka hingga pukul hingga pukul 21.00 WIB. dan maksimal 60 persen pengunjung, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal jika sudah tervaksin minimal dosis pertama.

Bioskop juga masih buka, termasuk untuk anak di bawah 12 tahun dengan syarat wajib sudah tervaksin minimal satu dosis.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut boleh buka. Juga laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain wajib tutup pukul 21.00 WIB.

Restoran, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Pemerintah mengijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan 60 menit.

Restoran yang buka pada malam hari dapat beroperasional dari pukul 18.00 hingga 00.00WIB. Namun dengan protokol kesehatan ketat, maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan 60 menit.

Membatasi transportasi umum 70 persen, kecuali pesawat yang boleh 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Daerah Yang Masuk PPKM Level 3

Ada pun daerah yang masuk dalam status PPKM Level 3 antara lain; seluruh wilayah DKI Jakarta, di Banten meliputi Kota Tangerang. Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Lalu di Jawa Barat meliputi; Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA:  95 Rumah Rusak Terdampak Tanah Bergerak di Kab. Tegal

PPKM Level 3 di Jawa Tengah hanya Kota Tegal. Seluruh wilayah di DI Yogyakarta, Jawa Timur meliputi Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan, serta seluruh daerah di wilayah Bali. (Red)

 

 

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *