INTERESTNEWS, — SALATIGA – Kota Salatiga masuk dalam usulan pembentukan tiga kantor imigrasi baru di Jawa Tengah bersama Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Klaten. Kehadiran kantor imigrasi di Salatiga diharapkan dapat memperluas akses pelayanan keimigrasian, khususnya pembuatan paspor bagi masyarakat di Kota Salatiga dan wilayah sekitarnya.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, S.S., M.A., saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., di Ruang Kerja Wali Kota, Selasa (27/10/2026). Audiensi turut dihadiri Sekretaris Daerah beserta jajaran asisten dan kepala perangkat daerah terkait.
Haryono menjelaskan, pengusulan tiga kantor imigrasi baru tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian agar semakin mudah diakses masyarakat. Salatiga dinilai memiliki potensi untuk menjadi lokasi pengembangan layanan tersebut, terutama karena letak geografisnya yang strategis dan dikelilingi wilayah penyangga.
“Kami sedang menyiapkan tiga kantor imigrasi baru di Jawa Tengah, yaitu di Banyumas, Klaten, dan Salatiga. Kami terus memperjuangkan agar usulan ini mendapat dukungan. Saya optimistis Salatiga berpeluang masuk dalam rencana pembangunan 26 kantor imigrasi baru di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Apabila disetujui, kantor imigrasi di Salatiga direncanakan berstatus Kelas III dengan wilayah kerja meliputi empat kecamatan di Kota Salatiga serta sejumlah wilayah di sekitarnya, termasuk sebagian wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Rencana pembentukan kantor tersebut saat ini masih menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selain menyiapkan proses pembentukan kelembagaan, pihak imigrasi juga membutuhkan kantor sementara untuk memulai operasional sebelum pembangunan gedung permanen terealisasi.
Robby: Potensi Pelayanan Paspor Salatiga Sangat Besar
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyambut positif usulan pembentukan kantor imigrasi tersebut. Menurutnya, keberadaan kantor imigrasi di Salatiga akan menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, tidak hanya warga kota, tetapi juga penduduk dari kabupaten sekitar.
Robby menilai, posisi Salatiga yang dikelilingi wilayah Kabupaten Semarang dan berdekatan dengan Kabupaten Boyolali menjadikan kota ini berpotensi menjadi pusat pelayanan keimigrasian bagi masyarakat lintas daerah.
“Saya mengapresiasi upaya ini. Sejak awal kami membicarakan pelayanan imigrasi, saya melihat potensi Salatiga sangat besar, terutama untuk pelayanan paspor. Selain potensi dari masyarakat Kota Salatiga sendiri, wilayah penyangganya juga luas karena Kabupaten Semarang mengitari Salatiga, termasuk wilayah Kabupaten Boyolali dan sekitarnya,” ungkap Robby.
Ia menambahkan, penetapan status Kelas III dapat menjadi titik awal pengembangan layanan keimigrasian di Salatiga. Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat, kapasitas dan cakupan pelayanan diharapkan dapat dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mempertimbangkan potensi kebutuhan layanan, Robby juga menyoroti pentingnya lokasi kantor yang strategis dan mudah dijangkau. Kawasan yang direncanakan dinilai mendukung akses masyarakat karena berada di tepi jalan utama serta berdekatan dengan sejumlah fasilitas perkantoran, termasuk Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Kota Salatiga.
Pemkot Siap Fasilitasi Kantor Sementara
Untuk mempercepat realisasi rencana tersebut, Pemerintah Kota Salatiga menyatakan siap membantu memfasilitasi kebutuhan kantor sementara selama proses pembangunan gedung permanen, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Robby meminta perangkat daerah terkait turut mendukung proses persiapan agar pembentukan kantor imigrasi tidak terhambat persoalan birokrasi yang tidak diperlukan.
“Untuk peminjaman kantor sementara selama pembangunan, itu bisa difasilitasi. Yang penting, pelayanan publik terkait paspor dapat segera berjalan. Ke depan, perangkat daerah terkait dapat membantu agar prosesnya tidak berlarut-larut. Birokrasi yang tidak perlu, pangkas saja,” tegasnya.
Menurut Robby, percepatan persiapan perlu dilakukan agar ketika persetujuan pemerintah pusat diterbitkan, berbagai kebutuhan pendukung operasional dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh akses pelayanan keimigrasian yang lebih dekat.
Pemerintah Kota Salatiga berharap usulan pembentukan kantor imigrasi tersebut dapat segera memperoleh persetujuan dan direalisasikan. Kehadiran kantor baru ini diharapkan mampu memangkas waktu dan biaya perjalanan masyarakat, memperluas jangkauan pelayanan paspor, serta memperkuat posisi Salatiga sebagai pusat layanan publik bagi wilayah sekitarnya.
(Sino)
