INTERESTNEWS, — JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin dilaporkan telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
Langkah mundur ini diambil hanya berselang sehari setelah Febrie memberikan keterangan pers ke publik terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediaman pribadinya di kawasan Sentul, Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa keputusan pengunduran diri ini merupakan komitmen nyata untuk menjaga marwah dan independensi institusi kejaksaan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Kinerja Jampidsus Dipastikan Tetap Berjalan Normal
Pihak Kejagung menegaskan menghormati penuh keputusan personal Febrie Adriansyah. Anang juga memastikan bahwa dinamika ini tidak akan mengganggu jalannya penegakan hukum di lingkungan Korps Adhyaksa, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Khusus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kejagung mengimbau publik maupun pihak terkait untuk tetap menghormati koridor hukum yang sedang bergulir di kepolisian. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Anang.
Siap Klarifikasi Temuan Emas dan Uang Cash
Sebelumnya pada Jumat (10/7/2026) siang, Febrie sempat muncul di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, untuk memberikan respons terkait rangkaian penggeledahan oleh Kortastipidkor Mabes Polri yang berlangsung sejak Kamis (9/7/2026).
Febrie membenarkan bahwa aset rumah di Sentul yang digeledah oleh penyidik adalah properti miliknya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” terang Febrie di hadapan media.
Menanggapi laporan mengenai temuan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia (emas) seberat 74 kilogram di rumah tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi secara formal. Namun, ia menegaskan akuntabilitas tersebut akan dibuktikannya di depan penyidik, bukan lewat media massa.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkasnya. (*Red)
