INTERESTNEWS, — KLATEN — Camat Gantiwarno, V. Retno Setyaningsih, S.K.M., M.M.R., menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal dalam suasana bulan Syawal. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (31/03/2026)
Dalam wawancara, Retno menjelaskan bahwa FKP bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai layanan yang tersedia di kecamatan. Mulai dari jenis layanan, persyaratan, mekanisme, hingga tata cara penyampaian pengaduan disampaikan secara terbuka.
“Melalui FKP ini, kami ingin masyarakat benar-benar memahami layanan yang ada sekaligus memberikan masukan agar pelayanan ke depan semakin baik,” ujarnya.
Selain sebagai sarana sosialisasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Berbagai masukan yang disampaikan warga menjadi bahan evaluasi bagi pihak kecamatan. Bahkan, hasil tindak lanjut dari aspirasi tahun sebelumnya turut dipaparkan, salah satunya terkait penyelesaian kasus administrasi beda nama.
Dalam kesempatan tersebut, Retno juga memaparkan sejumlah prestasi yang berhasil diraih Kecamatan Gantiwarno sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Di antaranya Juara 1 Pelayanan Publik, penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, inovasi layanan layak anak, serta Juara 2 Penyelenggaraan Musrenbangcam tingkat Kabupaten Klaten.
Tak hanya itu, Kecamatan Gantiwarno juga terpilih sebagai salah satu dari empat “Kecamatan Berdaya” yang berfokus pada perlindungan anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Dari sisi pelayanan, saat ini Kecamatan Gantiwarno telah memiliki sembilan jenis layanan publik, termasuk inovasi terbaru bernama “Kencana” (Kecamatan Tangguh Bencana).
Sementara itu, salah satu aspirasi yang mengemuka dari masyarakat adalah keinginan agar kecamatan dapat melayani pencetakan KTP secara mandiri tanpa harus ke tingkat kabupaten. Menanggapi hal tersebut, Retno menyatakan bahwa pihaknya telah siap dari sisi sumber daya manusia dan sistem, namun masih terkendala pengadaan alat dari pemerintah kabupaten.
Terkait pelayanan administrasi, khususnya kasus beda nama, Retno menegaskan bahwa penandatanganan surat keterangan hanya dapat dilakukan bagi warga Kabupaten Klaten sesuai ketentuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah kecamatan dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan responsif.
(Sino)
