Pemblokiran Ribuan Rekening Bansos Di Kab. Jombang Menjadi Polemik

INTERESTNEWS, – JOMBANG – Pemblokiran ribuan rekening bantuan sosial di Kabupaten Jombang masih menjadi polemik alias persoalan serius.

1.226 rekening Keluarga Penerima Memblokiran ribuan rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diblokir Kementerian Sosial (Kemensos) karena diduga terkait judi online (judol), belum ada separo yang mengajukan klarifikasi.

’’Dari 1.226 rekening yang diblokir Kemensos, baru sekitar 488 KPM yang mengajukan klarifikasi. Sisanya belum,’’ kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, kemarin.

Jumlah KPM yang belum melakukan klarifikasi masih cukup besar. Mereka hingga kini belum bisa mengakses dana bansos.

’’Proses klarifikasi tidak bisa dilakukan secara sepihak. KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online wajib mengajukan klarifikasi secara resmi,’’ terangnya. Lengkap dengan keterangan dari pemerintah desa.

’’Kami minta ada surat atau keterangan dari desa. Setelah berkas lengkap, baru kami upload ke sistem,’’ jelasnya.

Kewenangan membuka blokir rekening sepenuhnya berada di Kemensos. Dinas Sosial daerah hanya bertugas memfasilitasi dan meneruskan data klarifikasi yang masuk.

’’Yang menentukan aktif atau tidaknya rekening tetap Kemensos. Kami di daerah tidak punya kewenangan membuka blokir,’’ tegasnya.

KPM yang tidak segera mengajukan klarifikasi harus siap menanggung konsekuensi. Selama rekening masih diblokir, bantuan sosial seperti PKH, BPNT/sembako dan BLTS Kesra tidak bisa dicairkan.

’’Kalau tidak ada klarifikasi, otomatis tetap diblokir. Sehingga sementara waktu tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah,’’ tandasnya. (*)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Pusat Edukasi Kerukunan Umat Beragama Bagian Dari Ikhtiar merawat kerukunan dan Kebhinekaan