INTERESTNEWS, – OKU SELATAN – Dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program PTSL, kembali menyeret BPN OKU Selatan dalam sorotan. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa warga diminta melakukan setoran dengan pola dua tahap, dimana pembayaran pertama dikatakan sebagai biaya pengukuran dan operasional petugas lapangan.
Pengukuran lapangan sudah berlangsung sejak bulan April, namun sertifikat tanah warga hingga kini belum terbit. Tidak ada penjelasan resmi kepada masyarakat terkait posisi berkas maupun penyelesaian proses penerbitannya.
Yang membuat situasi semakin ganjil, Kepala Desa Tanjung Baru mengakui kepada wartawan bahwa dana yang terkumpul itu dibagi kepada petugas lapangan BPN dan perangkat desa yang bertugas saat pengukuran.
Saat dimintai klarifikasi, pihak ATR/BPN OKU Selatan menegaskan bahwa institusi tidak pernah memerintahkan pemungutan dalam bentuk apapun. Kasubbag BPN menegaskan bahwa kantor pertanahan tidak memiliki kebijakan pungutan di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan negara.
Kasubbag juga menyampaikan bahwa jika ada pihak di lapangan yang mengaku membawa nama BPN untuk meminta dana, maka hal itu bukan mandat dari kantor.
Dalam keterangannya, Kasubbag mengatakan bahwa BPN sama sekali tidak menerima dana dan meminta agar pihak yang merasa dirugikan menyampaikan laporan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Silakan sampaikan kepada kami secara resmi apabila ada bukti pungutan yang mengatasnamakan BPN, agar kami dapat memproses secara internal dan melakukan langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan ini justru membuka ruang pertanyaan publik. Jika petugas lapangan hadir dalam proses pengukuran, bagaimana mungkin institusi tidak mengetahui adanya pungutan yang disebutkan dibagi kepada petugas lapangan di lokasi.
Pengukuran bukan kegiatan liar, tetapi bagian dari tahapan teknis yang berada dalam kendali BPN, sehingga setiap kegiatan lapangan seharusnya dapat tercatat dan diawasi.
Dengan kondisi seperti itu, publik menilai BPN memiliki kewajiban untuk tidak berhenti pada penyangkalan, melainkan memberikan penjelasan mengenai bagaimana pengawasan lapangan dijalankan, bagaimana kontrol internal dilakukan, serta apa langkah tindak lanjut terhadap temuan yang disampaikan masyarakat.
Masyarakat berharap BPN tidak sekadar membantah keterlibatan pungutan, tetapi juga melakukan penelusuran internal agar program PTSL benar-benar berjalan sesuai standar negara. Program ini adalah program nasional, sehingga setiap pembiayaan yang muncul di luar ketentuan bukan hanya persoalan desa, tetapi juga ujian terhadap efektivitas kontrol dan integritas pengawasan pertanahan.
Publik kini menunggu langkah nyata, bukan hanya penjelasan yang bersifat defensif.(Rony)
