Perjanjian dalam Kehidupan Sehari-hari

INTERESTNEWS — Dalam kehidupan sehari-hari, secara tidak sadar sebetulnya kita sudah melakukan perjanjian. Contohnya adalah transaksi jual beli atau sewa menyewa. Dalam suatu perjanjian akan timbul hak dan kewajiban. Di mana masing-masing pihak harus memenuhinya.

Apakah itu perjanjian dalam kehidupan sehari-hari?

Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji pada orang lain, atau di mana dua orang tersebut untuk melaksanakan suatu hal tertentu.

Perjanjian dalam hukum di Indonesia masuk dalam Hukum Perdata, di mana suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat, sehingga suatu perjanjian tersebut sah secara hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 mengatur tentang sahnya Perjanjian, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu hal yang halal

Dari sahnya perjanjian tersebut terbagi menjadi 2 yaitu: syarat subyektif dan syarat obyektif

Syarat Subyektif adalah orang-orang yang melakukan perjanjian:

  • Sepakat mereka mengikatkan diri
  • Cakap untuk membuat suatu perjanjian

Orang yang membuat perjanjian haruslah orang yang cakap secara hukum, yaitu: orang dewasa serta sehat pikiran secara hukum.

Dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan mereka yang tidak cakap hukum adalah:

  • Orang yang belum dewasa
  • Mereka yang berada dalam Pengampuan
  • Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-Undang dan kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Karena di Indonesia menganut sistem Hukum Perdata Barat ( Negara Belanda) tentang perempuan yang tidak cakap melakukan pernjanjian di Belanda telah dicabut.

Maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1969, tanggal 4 Agustus 1963 Mahkamah Agung menganggap pasal 108 dan 110 KUHPerdata , tentang wewenang istri untuk melakukan perbuatan Hukum dan untuk menghadap di depan Pengadilan tanpa izin dan bantuan dari suami sudah tidak berlaku lagi.

BACA JUGA:  Solusi Hutang pada Bank Setelah Terjadi Perceraian

Syarat Obyektif adalah karena mengenai perjanjian sendiri oleh obyek perbuatan hukum yang dilakukan:

  1. Suatu hal tertentu
  2. Suatu sebab yang halal

Bagaimana Bila Syarat Subyektif Dan Obyektif Tidak Terpenuhi?

Apabila syarat Subyektif tidak terpenuhi maka melalui proses pengadilan dapat membatalkan suatu perjanjian.

Sedangkan bila tidak terpenuhi syarat Obyektif maka Perjanjian tersebut adalah batal demi hukum

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar dan mengalami tentang: 

  • Perjanjian

    Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1313 menyebutkan suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih.

    Suatu perjanjian tidak mensyaratkan adanya suatu meterai sebagai sahnya perjanjian karena dalam pasal 1320 KUHPerdata tidak ada menyebutkan meterai sebagai sahnya perjanjian.

    Suatu perjanjian bisa saja tidak harus tertulis, namun bisa juga secara lisan.

  • Kontrak

    Kontrak adalah perjanjian secara tertulis.

    Orang terkadang mengingkari perjanjian yang tidak tertulis, sehingga untuk lebih mengikat agar para pihak tidak mengingkari pejanjian yang telah disepakati maka membuat perjanjian secara tertulis.

  • MoU

    MoU adalah singkatan dari Memorondum of Understanding. Terjemahan dalam bahasa Indonesia adalah nota kesepakatan. Dengan kata lain, para pihak belum siap untuk menandatangani kesepakatan maka membuat notulensi.

    Setelah para pihak setuju atas isi kesepakatan dan siap untuk menandatangani kesekapatan maka berlanjut ke penandatanganan MoU.

Diah Sri Nugraheni, S.H
Advokat pada Kantor Hukum Alfa Yurist Associate

Mari Bagikan

4 thoughts on “Perjanjian dalam Kehidupan Sehari-hari

  1. Memang seharusnya orang awam yang tidak paham dengan hukum, ada edukasi seperti ini, sehingga ada tambahan ilmu/wawasan tentang hukum.
    Sangat bermanfaat sekali🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *