INTERESTNEWS — Pembelajaran melalui kampus merdeka menjadi sarana efektif dalam menyampaikan matakuliah kepada mahasiswa. Mahasiswa belajar teori dan dapat berdiskusi dengan para praktisi, sehingga ada titik temu antara teori dan praktek.
Beberapa waktu lalu tepatnya Sabtu (18/9/2021), Universitas Sumatera Utara (USU) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga mengimplementasikan kampus merdeka. Pembelajaran ini mengampu matakuliah Rekayasa Keselamatan Kerja dari Fakultas Teknik Departemen Teknik Industri USU. Sebanyak 184 peserta dari kalangan dosen dan mahasiswa mengikuti acara ini melalui daring (dalam jaringan) selama 3 jam.
Kegiatan ini menghadirkan praktisi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Dr. Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng. Dari Fakultas Teknik Departemen Teknik Industri USU, Buchari, ST, M.Kes, IPM hadir menjadi dosen pengampu matakuliah Rekayasa Keselamatan Kerja. Turut hadir juga Dr. Ir. Anizar, M.Kes. dan Chalis Fajri Hasibuan ST, M.Sc, sebagai dosen pengasuh.
Pada pertemuan kelima ini, topik pembelajarannya adalah Sistem Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja serta Sistem Jaminan Kecelakaan Kerja. Melalui topik tersebut, para mahasiswa memperoleh wawasan baru terkait perkembangan ilmu dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemaparan Materi
Sanco Simanullang menyampaikan Peraturan Pemerintah No. 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ia mengungkapkan manfaat mengikuti progam ini bagi peserta program. Peserta menerima uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan pada saat mengalami kecelakaan kerja atau kena penyakit dari lingkungan kerja.
“Salah satu manfaat program JKK memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja. Ketika mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja, peserta memperoleh manfaatnya jika terjadi kecelakaan kerja,” tutur Sanco.
Peserta program menerima pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis. Ia memperoleh pelayanan kesehatan tersebut melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan trauma center BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menanggung penggantian biaya atas perawatan dan pengobatan, penunjang dan pemeriksaan diagnostik PAK (Penyakit Akibat Kerja). Namun demikian, kita harus memastikan bahwa proses penyembuhan merupakan kasus yang sudah terbukti penyakit akibat kerja.
Selain itu, ada program lain yang tidak kalah penting. Program Kembali Bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan. Program ini menanggung mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
“Jamsostek juga terus melakukan kegiatan promotif dan preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujarnya.
Sementara, manfaat lainnya adalah Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese), alat ganti (prothese) pada anggota badannya yang hilang/nirfungsi akibat kecelakaan kerja.
Tenaga kerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, anaknya akan mendapatkan manfaat beasiswa JKK sesuai dengan tingkat pendidikan. TK dan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun. SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun. SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan