Waspada! Halangi Laju Ambulance Kena Pasal

interestnews,- Menghalangi laju mobil ambulan akan kena pasal karena merupakan pelanggaran. Ini telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 134, di sebutkan bahwa ambulans menempati posisi kedua sebagai kenderaan yang mendapat hak utama setelah pemadam kebakaran.

Berita Viral, sebuah mobil Brio berwarna merah nopol H1247 FV menghalangi laju ambulance di Jl. lingkar Salatiga, Senin (22/04/24) Meski motif dari pengemudi mobil tersebut melakukan hal itu belum diketahui. Seogianya pemerhati masalah transportasi memberikan edukasi kepada masyarakat umum, bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran. Sesuai Undang-Undang tersebut di atas, ambulance jalan yang harus diprioritaskan di jalan raya.

Aksi pengemudi tersebut terekam vidio yang diunggah oleh akun @beritasemaranghariini, Selasa (23/4/24) dalam vidio tersebut sebuah mobil Honda Brio berwarna merah bernomor polisi H 1247 FV melaju di depan ambulance dan menghalangi lajunya.

Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pelanggaran tersebut oleh karena kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Meski terlihat sederhana namun merupakan hal yang sangat penting, mengingat peraturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang. (Lasma)

 

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Presiden Kunjungi Toko UMKM Sambil Nikmati Musik Akustik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *