Per 3 Januari Pertamax Turun Rp 1.100/lt

Interestnews,- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hari ini resmi mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax (RON 92) Pertamina dari sebelumnya Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter atau turun senilai Rp1.100 per liter.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan harga baru berlaku per 3 Januari 2023, Selasa (3/1/23).
Selain menurunkan harga Pertamax, pemerintah juga menurunkan harga Pertamax Turbo (RON 98) yang turun harga dari Rp15.200 per liter menjadi Rp14.180 per liter sejak penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022.

Sedangkan untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), harganya menjadi Rp 16.150 per liter atau turun dari sebelumnya Rp18.300 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp16.750 per liter dari sebelumnya Rp18.800 per liter.

Harga baru tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta.

Dikatakan Erick Thohir penyesuaian harga Pertamax series tersebut mengacu pada perubahan harga minyak mentah dan harga produk minyak dunia.

“Dengan penyesuaian itu, kita bisa lihat harga BBM Pertamina paling kompetitif dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga seluruh pelosok Tanah Air,” Jelas Erick Thohir.

Lebih lanjut ia mengatakan harga BBM non-subsidi bersifat fluktuatif sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Mengingat tren perubahan harga minyak dunia yang begitu fluktuatif dan dinamis, Erick Thohir juga tengah mengkaji penyesuaian pengumuman harga BBM non-subsidi menjadi lebih cepat yakni seminggu sekali dari sebelumnya yang sebulan sekali.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip availability, accessibility, affordability, acceptability, dan sustainability. (In)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Di Tengah Wabah PMK, Ketentuan Hewan Kurban Akan Diatur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *