Jokowi Lantik Mardiono Utusan Khusus

Interestnews,- Presiden Jokowi Widodo melantik Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP)  Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahan Pangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Mardiono.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” Kata Mardiono yang menirukan Jokowi saat mengambil sumpah di Istana negara, jakarta, Rabu (23/11/2022).

Usai pelantikan, Mardiono mengatakan bahwa tugasnya untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program-program pemerintah, terutama pada bidang pengentasan kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan. Oleh karena itu, dirinya akan memastikan tugas yang diamanahkan dapat dijalankan dengan baik, agar mencapai agenda tujuan  pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang telah diprioritaskan

“Saya diamanahkan untuk mengawal dan memastikan program pemerintah bagi pencapaian SDGs yang pertama yaitu pengentasan kemiskinan dan SDGs kedua yaitu ketahan pangan, dapat berjalan dengan baik,” Ujar Mardiono kepada wartawan dilansir dari laman setkab.go.id.

Mardiono menambahkan, tugas-tugas tersebut, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintahan.

“Tugas ini juga akan saya jalankan melalui penguatan ketahanan pangan merujuk kepada Perpes Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang baru saja dikeluarkan oleh Bapak Presiden,” Ujarnya.

Pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat oleh Presiden Jokowi yang kemudian diikuti oleh undangan lainnya. (JT)

BACA JUGA:  Masyarakat Dapat Menyampaikan Aduan Ke Pemerintah

 

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *