Aturan Baru PPKM Diperpanjang

INTERESTNEWS — Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2. Aturan baru PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Jakarta, Senin (4/7/2022). Aturan ini berlaku pada 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 di pulau Jawa dan Bali.

Menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za dengan menggunakan indikator transmisi komunitas saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1 dan 14 daerah berstatus Level 2.

Sementara untuk PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Berikut ketentuan baru berdasarkan Inmendagri tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran

Secara Umum pengunaan aplikasi PeduliLindungi wajib untuk pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Untuk kegiatan perkantoran/sektor non essensial daerah PPKM, pemerintah menerapkan aturan kantor, yaitu: pada Level 1 dapat menerapkan WFO sebesar 100%. Sementara pada PPKM level 2 Work From Home (WFH) sebesar 25% dan WFO sebesar 75%.

2. Kegiataan pada Pusat perbelanjaan

Pasar Tradisional/pedagang kaki lima pada PPKM level 1 boleh beroperasi dengan kapasitas pegunjung 100% serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara pada PPKM level 2 beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75% sampai dengan pukul 22:00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal 75% dengan jam operasional sampai dengan pukul 22:00 waktu setempat. Pada Level 1 dapat beroperasi 100% hingga pukul 22:00 waktu setempat.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan berlaku:

Level 1: Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan 100%. Waktu makan selama 60 menit.

BACA JUGA:  J E Sahetapy, Pejuang Demokrasi dan HAM Itu Telah Tiada

Level 2: Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan 75%. Waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe berlaku:

Level 1: Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22:00 waktu setempat. Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18:00 hingga 02:00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 100%.

Level 2: Waktu Operasional sampai dengan Pukul 22:00 waktu setempat. Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18:00 hingga 02:00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 75%. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Pusat perbelanjaan/Mall

Level 1: Buka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22:00 waktu setempat.

Bioskop
Level 2: Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 (dua) orang per meja.

3. Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah)

Level 1: Boleh paling banyak 100% dari kapasitas area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 2: Paling banyak 75% dari kapasitas.

4. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1: Buka dengan kapasitas maksimal 100%.
Level 2: Buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%.

5. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1: Kegiatan di pusat kebugaran/gym buka dengan kapasitas maksimal 100%.

BACA JUGA:  Ketua MPR RI Bamsoet Puji Misi Perdamaian Jokowi

Level 2: Kegiatan di pusat kebugaran/gym buka dengan kapasitas maksimal 75%.

6. Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali boleh dengan kapasitas maksimal 100% dan 75% untuk wilayah PPKM Level 2 Jabodetabek dan Kabupaten Sorong.

Namun pada PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali masih memberlakukan aturan maksimal 75% dan pada daerah Level 2 maksimal 50% dari kapasitas.

7. Transportasi

Level 1: Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

Level 2: Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. Untuk pesawat terbang 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

8. Seminar

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring boleh dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi daerah PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali. Pada PPKM Level 2 berlaku kapasitas maksimal 75%. (IN)

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *