Di Tengah Wabah PMK, Ketentuan Hewan Kurban Akan Diatur

INTERESTNEWS — Menjelang Hari Raya Idul Adha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban. Hal ini mengingat dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Karena itu, Pemerintah akan mengatur ketentuan hewan kurban di tengah wabah PMK.

Menag mengatakan bahwa hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Idul Adha akan meningkat.

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut. Yaqut menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (23/6/2022) seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Yaqut menyebut hal utama yang harus kita pahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah anjuran.

“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kita tidak bisa melaksanakan kurban maka kita tidak boleh memaksakan. Tentu saja kita akan mencari alternatif yang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera sampai kepada masyarakat. Semoga ada solusi dalam situasi di tengah wabah PMK ini.

“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya. (IN)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Program Kartu Prakerja Terobosan yang Luarbiasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *