Shalat Berjamaah tanpa Masker Sudah Boleh

INTERESTNEWS — Pada Selasa (17/5/2022) lalu, pemerintah telah melonggarkan pemakaian masker di ruang terbuka. Atas dasar tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin untuk melakukan shalat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa menggunakan masker. Ini berlaku bagi jamaah yang kondisinya sehat.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam. Asrorun menyampaikannya melalui keterangan pers pada media ANTARA di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Meskipun pemerintah sudah memberikan himbauan tersebut, tetapi seluruh umat Muslim harus tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu. Ini berlaku di tempat yang menjadi fasilitas publik, sehingga mengurangi potensi penularan COVID-19.

BACA JUGA:  Boleh Lepas Masker di Area Terbuka Tandas Jokowi

Karena itu, setiap masjid dan mushalla dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah untuk shalat berjamaah, sehingga memberikan kenyamanan dan kekhusyu’an dalam beribadah.

Alih-alih terhadap pelonggaran pemakaian masker, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal ini supaya kita bersama-sama dapat hidup dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA:  Pemerintah Melonggarkan Pemakaian Masker, Publik Sambut Gembira

Walaupun grafik pandemi COVID-19 sudah melandai, Protokol kesehatan tersebut dapat terus dilakukan melalui penggunaan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun dan di bawah air mengalir serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

“Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun. (in)

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *