Pendaftaran Calon Anggota Timsel BAWASLU Provinsi

INTERESTNEWS — BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum) membuka pendaftaran calon anggota Timsel (Tim Seleksi) calon anggota BAWASLU Provinsi periode 2022-2027. BAWASLU mengumumkan pendaftaran tersebut melalui situs resminya bawaslu.go.id, Jakarta, pada Rabu (4/5/2022).

BAWASLU membuka kesempatan ini kepada masyarakat luas (akademisi, profesional, maupun tokoh masyarakat). Masyarakat dapat berpartisipasi dan bergabung sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 di 25 Provinsi, sebagai berikut:

Pendaftaran Calon Anggota Timsel

Ketentuan persyaratan pendaftaran Calon Anggota Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi periode 2022-2027 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 30 tahun.
  3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
  4. Memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
  5. Memiliki integritas.
  6. Calon tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah.
  7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 tahun melalui surat pernyataan yang sah.
  8. Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan.

Selain itu, dokumen-dokumen persyaratan Calon Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 meliputi:

Pendaftaran Calon Anggota Timsel

Pewarta: Boy Tonggor Siahaan

Mari Bagikan
BACA JUGA:  IMF Ramalkan Krisis Melanda Dunia, Bagaimana Nasib Indonesia?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *