Jabodetabek Naik ke Level 3, PPKM Kembali Berlaku

INTERESTNEWS — Pemerintah kembali menetapkan status wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) naik ke level 3. Tidak hanya Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga naik ke level 3. Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) menyampaikan ketetapan ini dalam siaran persnya. Siaran pers tersebut berlangsung secara online melalui Kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta pada Senin (7/2/2022).

Sebelumnya Sabtu (5/2/2022) lalu Luhut meminta agar para lanjut usia (60 tahun ke atas) tidak keluar rumah sebulan ke depan. Hal ini mengingat makin melonjaknya kasus Covid-19 varian omicron di DKI Jakarta dan beberapa kota besar lainnya.

BACA JUGA:  DKI Jakarta Alami Kasus Covid-19 yang Perlu Diwaspadai

Lebih lanjut Luhut menambahkan: “Berdasarkan data yang kami kumpulkan dari berbagai sumber, omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat, melampaui varian delta. Sebanyak 357 pasien meninggal dari sejak omicron berjalan, 42% memiliki komorbid. Ada 44% lansia, dan 69% belum vaksinasi lengkap. Maka lansia yang belum vaksin, segera vaksin.”

Karena itulah, Pemerintah Pusat menetapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah-wilayah yang masuk level 3. Berdasarkan PPKM ini, ada aturannya, antara lain:

Supermarket dan mal boleh buka hingga pukul 21:00 dan maksimal pengunjung 60% dari kapasitasnya. Sementara Pasar Raya boleh berkegiatan hingga pukul 20:00 dengan maksimal pengunjung 60% juga.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk ke mal dan tempat bermain di mal dengan menunjukkan bukti telah bervaksin dosis pertama.

Restoran dan cafe dapat buka hingga pukul 21:00 dengan pembatasan pengunjung sampai 60% dari kapasitas tempat berkumpul.

Hal serupa juga berlaku bagi tempat hiburan lain seperti bioskop dengan batas waktu hingga pukul 21:00 dan pengunjung 60%. Anak-anak di bawah 12 tahun masih boleh masuk asalkan sudah menerima vaksinasi dosis pertama.

Sementara itu, kapasitas pengunjung untuk tempat ibadah adalah 50%, fasilitas umum 25%, dan pegelaran budaya 25%.

Pewarta: Boy Tonggor Siahaan

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *