Bapenda Jateng Gulirkan Cashback Harian untuk Wajib Pajak Kendaraan Patuh

INTERESTNEWS, — ​SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program insentif berupa cashback harian. Program yang berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 ini digulirkan guna meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan publik.

​Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa program reward ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. Setiap harinya, Bapenda menyediakan alokasi cashback untuk lima wajib pajak terpilih yang dibagi berdasarkan kategori jenis pembayaran.

​”Setiap hari ada lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Kuota ini nantinya akan terus kami evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, efektivitas program, serta waktu pelaksanaan,” ujar Masrofi di Semarang, Selasa (3/11/2026).

​Masrofi memaparkan, penentuan penerima cashback mengacu pada nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di Samsat Induk. Meski demikian, kelengkapan persyaratan administrasi tetap menjadi penentu utama.

​”Nomor antrean bukan satu-satunya penentu. Apabila wajib pajak dengan nomor urut awal ternyata berkasnya tidak lengkap—misalnya nama di KTP tidak sesuai dengan pemilik kendaraan di STNK—maka hak cashback tidak dapat diberikan dan dialihkan,” tegasnya.

​Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan utama, yakni KTP asli dan STNK asli dengan data identitas yang selaras.

​Adapun ketentuan dan syarat penerima program cashback meliputi:

  • ​Khusus untuk wajib pajak orang pribadi (bukan atas nama instansi atau perusahaan).
  • ​Kendaraan terdaftar resmi di wilayah hukum Jawa Tengah.
  • ​Pembayaran dilakukan secara langsung di kantor Samsat Induk, baik tepat waktu maupun sebelum tanggal jatuh tempo.
  • ​Transaksi dinyatakan berhasil dan tercatat dalam sistem Samsat.
  • ​Wajib pajak belum pernah menerima reward pada program yang sama.
BACA JUGA:  Jateng Capai 81%, Wagub Taj Yasin Pacu Percepatan Sensus Ekonomi 2026

​Sebaliknya, Bapenda menegaskan bahwa cashback tidak berlaku bagi pembayaran yang menunggak (melewati jatuh tempo), ada ketidaksesuaian data KTP dan STNK, menggunakan identitas pihak lain, atau transaksi yang terindikasi ganda serta dibatalkan.

​Melalui program apresiasi ini, Pemprov Jateng berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan dapat terus meningkat secara berkelanjutan.

​”Kami ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini taat pajak. Harapannya, cashback ini menjadi motivasi agar masyarakat semakin disiplin membayar pajak tepat waktu. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Masrofi (Benneo)

Mari Bagikan