INTERESTNEWS, — KLATEN – Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Desa Taskombang, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, dimanfaatkan sebagai ruang belajar sementara bagi siswa SD Negeri 2 Taskombang. Pemanfaatan tersebut dilakukan selama gedung sekolah menjalani proses rehabilitasi atau renovasi, Jumat (11/9/2026).
Langkah ini menjadi solusi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sehingga siswa tidak kehilangan kesempatan mengikuti pembelajaran selama proses perbaikan gedung sekolah berlangsung.
Kepala SD Negeri 2 Taskombang, Hanun Fatoya Agustina, mengatakan pemanfaatan gedung KDKMP dilakukan setelah pihak sekolah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Taskombang.
> “Gedung sekolah saat ini sedang dalam proses renovasi. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Taskombang untuk menggunakan gedung KDKMP sebagai ruang belajar sementara, sehingga kegiatan pembelajaran siswa tetap dapat berjalan,” ujar Hanun.
Menurutnya, keberadaan gedung KDKMP sangat membantu sekolah. Fasilitas tersebut memungkinkan kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa harus menghentikan proses belajar mengajar selama rehabilitasi sekolah.
Sementara itu, Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Slamet Hardianto, S.H., M.I.P., mengatakan pemanfaatan KDKMP sebagai ruang belajar sementara merupakan hasil koordinasi dan pengajuan kepada pihak terkait.
> “Dengan adanya gedung KDKMP akan dijadikan ruang belajar sementara bagi SD Negeri 2 Taskombang, sebelumnya kami telah mengajukan surat kepada Direktur Utama Agrinas dan Wakil Panglima TNI. Alhamdulillah, kami mendapatkan izin sehingga gedung KDKMP tersebut dapat digunakan untuk kegiatan belajar sekolah,” ungkap Dandim.
Ia menegaskan, pemanfaatan fasilitas KDKMP untuk kegiatan pendidikan merupakan bentuk dukungan bersama dalam memastikan kebutuhan masyarakat tetap terlayani, khususnya keberlangsungan pendidikan bagi siswa.
Pemanfaatan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara satuan pendidikan, pemerintah desa, TNI, dan pihak terkait dalam mencari solusi atas kebutuhan masyarakat.
Selama proses rehabilitasi berlangsung, siswa SD Negeri 2 Taskombang dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di gedung KDKMP secara tertib dan kondusif. Setelah renovasi selesai, kegiatan pembelajaran diharapkan dapat kembali dilaksanakan di gedung sekolah.
Keberadaan KDKMP Taskombang sebagai ruang belajar sementara juga memperlihatkan bahwa fasilitas yang tersedia di tengah masyarakat dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas, termasuk mendukung keberlangsungan pelayanan pendidikan di wilayah Kabupaten Klaten.
Kodim 0723/Klaten pun berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan seluruh komponen masyarakat dalam menghadirkan solusi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di wilayah.
(Sino)
