Dinsos Klaten Gelar Forum Konsultasi Publik, Gandeng Kejaksaan Cegah Gratifikasi dan Tingkatkan Layanan

 

INTERESTNEWS, — KLATEN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Kabupaten Klaten menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Dinsos, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kejaksaan Negeri Klaten sebagai narasumber untuk memberikan penguatan terkait pencegahan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik.

Forum dibuka oleh Sekretaris Dinsos P3APPKB Kabupaten Klaten, Yunanto Sinung Nugroho, dan diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Kantor Pos, BPJS Kesehatan, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro, RSUD Bagas Waras, Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK), akademisi, wartawan, LSM, Lembaga Perlindungan Anak, Forum Anak Klaten, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam sambutannya, Yunanto Sinung Nugroho menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan amanat bagi setiap penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui partisipasi masyarakat.

“Kami membutuhkan masukan, saran, dan kritik dari seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan Dinsos kepada masyarakat dapat semakin baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dinsos P3APPKB Kabupaten Klaten saat ini memiliki 12 jenis layanan, di antaranya penerbitan tanda daftar LKS/LKSA, pengajuan bantuan sosial, pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, rekomendasi pengangkatan anak, penerbitan surat keterangan DTSEN, penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan, rekomendasi keringanan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan sosial keagamaan, pengajuan hibah LKS/LKSA, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, layanan pendampingan keluarga berencana, serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).

Pada sesi materi, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Klaten, Aan Supriyono, memaparkan pentingnya pencegahan gratifikasi dan suap dalam pelayanan publik. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

BACA JUGA:  Klaten Jadi Lokasi Program CDCSUI, Fokus Konservasi Padi Lokal, Uwi, dan Talas

Aan juga menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, mulai dari perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3APPKB Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti, menegaskan komitmen jajarannya untuk selalu menjalankan setiap program sesuai regulasi yang berlaku.

“Setiap kali ada kegiatan, kami selalu menggandeng kejaksaan untuk melakukan pendampingan. Tujuannya agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi pelanggaran hukum,” katanya.

Puspo menambahkan bahwa Dinsos P3APPKB memiliki tanggung jawab pada tiga urusan wajib pemerintahan, yakni bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Forum Konsultasi Publik ditutup dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan FKP oleh perwakilan peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

(Sino)

Mari Bagikan