INTERESTNEWS, SALATIGA – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp. OG, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (01/12/2025). Penandatanganan ini merupakan langkah implementatif atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MoU tersebut menjadi bagian dari persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026. Dokumen kerja sama itu mengatur berbagai aspek, mulai dari koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan dan pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan elemen penting dalam konsep restorative justice. Menurutnya, pidana ini merupakan bentuk reformasi hukum yang lebih humanis.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga meminta pemerintah daerah memastikan lokasi kerja sosial benar-benar bermanfaat, tidak merendahkan martabat, serta bebas dari praktik komersialisasi.
“Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang, karena hal ini menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menekankan bahwa kesiapan daerah menjadi kunci sukses implementasi KUHP baru.
“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan; harus berkolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.
Dukungan juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, yang menegaskan komitmen perusahaan dalam menopang pelaksanaan pidana kerja sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Jamkrindo memiliki jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, pelatihan literasi keuangan, serta pemberdayaan UMKM,” ujarnya.
Pemerintah Kota Salatiga siap berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk menyediakan ruang pembinaan yang sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan. Pidana kerja sosial bukan hanya memberi efek perbaikan bagi pelaku, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
