INTERESTNEWS, — SEMARANG — Upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah terus diperkuat melalui integrasi tiga pilar layanan utama, yakni hukum, kesehatan, dan sosial. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang cepat, aman, dan bebas dari stigma.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Hj. Nawal Arafah Yasin, M.S.I., saat menjadi keynote speaker dalam Dialog Publik bertajuk “Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan, serta Pemberantasan Perdagangan Orang” di Aula Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2026).
Nawal menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja. Berdasarkan data Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah, sepanjang tahun 2025 tercatat 1.262 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.778 kasus kekerasan terhadap anak, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


“Apapun pintunya, kuncinya ada pada tiga pilar: layanan hukum, layanan kesehatan, dan layanan sosial. Untuk bergerak bersama, kita butuh jejaring dan kader yang lebih banyak agar pemulihan korban bisa berjalan cepat dan memutus rantai kekerasan,” ujar Nawal.
Guna mengalirkan komitmen tersebut ke tingkat tapak, Pemprov Jateng mengoptimalkan program Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya. Program gagasan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin ini melibatkan kader PKK, Muslimat NU, serta elemen masyarakat lainnya yang telah dibekali pelatihan paralegal untuk memberikan pendampingan awal.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Dr. Latif Usman menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang mencakup penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, akademisi, media, hingga lingkungan keluarga.
Menurut Latif, selain deteksi dini dan edukasi, proses penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan perempuan, anak, dan kelompok rentan harus mengedepankan prinsip yang humanis dan berperspektif korban.
”Penegakan hukum tentu dilakukan secara tegas. Namun khusus kelompok rentan, prosesnya harus profesional, humanis, responsif, serta menjamin kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, dan pemulihan yang berkelanjutan,” tegas Wakapolda. (*Red)
