Perkuat Tata Kelola, Tiga BUMD Kota Salatiga Gandeng Kejari dalam Penandatanganan PKS

 

INTERESTNEWS, — SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga terus menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Salatiga dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Selasa (05/05/2026).

Ketiga BUMD tersebut adalah PDAM Kota Salatig, PT BPR Bank Salatiga (Perseroda), dan PDAU Kota Salatiga. Acara yang berlangsung di lingkungan Pemkot Salatiga ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., dan Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Erik Meza Nusantara, S.E., S.H., M.H., M.M.

Fokus pada Langkah Preventif
Dalam sambutannya, Wali Kota Robby Hernawan menekankan bahwa sinergi ini bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum yang kerap membayangi langkah bisnis BUMD, mulai dari pengelolaan aset hingga sengketa kontrak.

“Kita ingin setiap kebijakan bisnis memiliki landasan hukum yang kuat. Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis agar risiko dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap BUMD semakin kuat,” ujar dr. Robby.

Beliau juga berpesan kepada jajaran direksi BUMD agar tidak ragu melibatkan Kejaksaan sejak dini dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, keberhasilan kerja sama ini bukan dilihat dari banyaknya kasus yang masuk ke pengadilan, melainkan dari sejauh mana potensi masalah dapat dicegah (preventif).

Implementasi Good Corporate Governance
Senada dengan Wali Kota, Kajari Salatiga Erik Meza Nusantara menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip Good Corporate Governance. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari siap memberikan bantuan hukum, pendampingan (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit).

“Kami hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pendamping pembangunan. Kerja sama ini penting untuk mengamankan aset daerah serta memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Erik.

BACA JUGA:  Walikota Salatiga Robby Hernawan Menyaksikan Penyerahan Hasil Lelang Barang Tipikor

Harapan ke Depan
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan ketiga BUMD tersebut dapat bergerak lebih lincah, profesional, dan berdaya saing tinggi. Muara dari penguatan tata kelola ini tidak lain adalah untuk memberikan kontribusi optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Salatiga.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Salatiga, jajaran Asisten Sekda, serta para Direktur Utama BUMD terkait.

(Sino)

Mari Bagikan