INTERESTNEWS, — JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional menjelang hari raya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (03/03/2026) menyatakan bahwa kebijakan tahun ini mencakup aparatur negara, sektor swasta, hingga mitra pengemudi daring (ojol).
THR ASN dan Pensiunan Dibayar Penuh
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk 10,5 juta aparatur negara dan pensiunan. Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Komponen: Dibayarkan 100 persen penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/kinerja.
Jadwal Pencairan: Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau memasuki minggu pertama Ramadan.
Penerima: Mencakup 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN Daerah, dan 3,8 juta pensiunan.
Sektor Swasta: Larangan Cicil dan Batas H-7
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar THR secara penuh tanpa dicicil. Estimasi total perputaran uang di sektor ini mencapai Rp124 triliun yang menyasar 26,5 juta pekerja.
”THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, berhak menerima satu bulan upah penuh, sementara di bawah satu tahun diberikan secara proporsional,” tegas Airlangga.
Terobosan BHR Ojol dan Stimulus Tambahan
Hal menarik dalam kebijakan tahun ini adalah penguatan Bonus Hari Raya (BHR) bagi sekitar 850 ribu mitra pengemudi ojek daring (ojol) dengan total nilai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun lalu.
Selain tunjangan tunai, pemerintah juga menggulirkan sejumlah bantuan pelengkap:
Bantuan Pangan: Paket 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga (Total Rp14,09 triliun).
Subsidi Transportasi: Diskon tiket mudik senilai Rp911,16 miliar.
Kebijakan WFA: Penetapan Work From Anywhere pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret untuk memitigasi kepadatan arus mudik.
Melalui sinergi kebijakan fiskal dan fleksibilitas kerja ini, pemerintah optimis konsumsi rumah tangga akan menjadi motor penggerak utama ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026. (Red)
