INTERESTNEWS — Sejak awal anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam sudah menyarankan agar Pemerintah memandang perlu RUU Geologi. Inilah pijakan hukum dalam memetakan geologi dan daerah rawan bencana di mana masyarakat tidak boleh tinggal, apalagi untuk kepentingan komersil. Usulan ini sebenarnya sudah lama pada Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Geologi Kementerian ESDM, Selasa (16/3/2021). Ridwan Hisjam kembali mengingatkan hal tersebut.
Menurutnya, bencana gunung meletus dan gempa bumi memang tidak ada yang bisa mencegah. Namun, dengan adanya pemahaman peta geologi, kita bisa meminimalisir jumlah korban akibat bencana tersebut. “Kita memang tidak bisa mencegah gunung meletus. Tapi kita bisa mencegah jumlah korban akibat bencana tersebut,” kata Ridwan.
Selanjutnya, Ridwan menjelaskan bahwa rekomendasi Badan Geologi tersebut perlu memuluskan RUU tersebut nantinya. Inisiasi pemerintah perlu karena DPR masih menginisiasi banyak RUU yang belum rampung.
Menurut dia, Jika pemerintah menginisiasi RUU biasanya akan lebih cepat selesai ketimbang DPR yang menginisiasi. “Kita perlu UU Geologi. Saya usulkan pemerintah membicarakan di internal Kementerian ESDM. RUU inisiatif pemerintah,” jelasnya.
UU Geologi ini dapat membuat kita tidak lemah dalam hal penanganan pra bencana. Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang paling rawan bencana. Ridwan terus mendorong agar DPR dapat mengesahkan RUU Geologi ini, sehingga dapat memperkuat posisi Badan Geologi Nasional.
Ia menegaskan dengan UU ini nantinya Badan Geologi punya payung hukum yang kuat untuk memerintahkan kepala daerah atau masyarakat agar mematuhi ketetapan aturan. Aturan tersebut berlaku terutama peta rawan bencana yang tidak boleh ada hunian dan tempat umum.
Menurut Ridwan, pemerintah seharusnya memperhatikan dan mendorong peran ahli geologi termasuk urgensi UU Geologi. Seperti halnya dengan Amerika Serikat, Taiwan, Filipina, Jepang dan banyak negara lain.
Negara tersebut kata Ridwan sama-sama rawan bencana seperti Indonesia, namun mereka memiliki badan geologi yang memiliki otoritas penuh melalui undang-undang, sehingga bisa meminimalisir korban bencana alam. (IN)