Objek Wisata GUCI Kembali Dibuka

INTERESTNEWS — Seusai menggelar rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal di Hotel Santika (31/8/2021), Widodo Joko Mulyono (Sekda) mengumumkan Objek Wisata Guci mulai dibuka. Namun dalam batasan-batasan tertentu.

“Mulai 1 September 2021 kami resmi membuka Objek Wisata Guci untuk umum, tentunya dengan mematuhi protokol Covid-19. Kami membatasi seribu pengunjung per harinya. Sedangkan setiap hari Minggu Guci kami tutup supaya kami bisa melakukan evaluasi. Bagaimana protokol kesehatannya, bagaimana SOP-nya dan lain sebagainya. Apabila semuanya berjalan dengan baik dan teratur, tidak menutup kemungkinan kami akan menambah kuota pengunjungnya,” kata Joko.

Di kawasan wisata Guci, terdapat dua tipe pemandian air panas, yang berbayar dan yang tak berbayar. Pemandian gratis dengan air pancurannya tersebar di 12 tempat di sekitar kawasan.

Untuk dapat menikmati kehangatan pemandian wisata Guci ini pengunjung perlu membayar biaya tiket. Harga tiket masuk ke area pemandian masih sangat terjangkau. Untuk harga tanda masuk Permandian Air Panas Guci sebesar Rp11.800 per orang.

Ketentuan Masuk Objek Wisata Guci

Terkait syarat wisatawan yang akan masuk ke Guci, pihak pengelola lebih mengutamakan pengunjung yang berasal dari Kabupaten Tegal dan sedang dalam kondisi sehat. Pengunjung juga sudah mengikuti vaksin dan memiliki aplikasi pembayaran non tunai.

Baca juga: Pantai Pulo Kodok Tegal Selama PPKM Sepi Pengunjung

Petugas Satgas Covid-19 Guci agar selalu memperhatikan protokol kesehatan pengunjungnya. Sebeleum masuk mengecek suhu badan dan vaksinasi. Jika ada pengunjung yang masih melepas masker, berkerumun segera ditegur, semua demi kebaikan bersama. Mencegah timbulnya klaster penularan di tempat wisata. Kuncinya adalah protokol kesehatan ketat.

Ketentuan masuk ke Pemandian Air Panas Guci selama masa PPKM:

  1. Anak usia 3 tahun ke atas wajib memiliki tiket masuk.
  2. Kuota pengunjung 20-25% atau 1000 orang per hari.
  3. Pengelola akan melakukan pengecekan data diri beserta bukti vaksinasi,surat rapid atau pcr.
  4. Pengelola akan melakukan akses buka tutup di dalam atau luar area OW Guci.
  5. Pemandian air panas yang tutup yaitu Pancuran 13, Pancuran 5. Wahana lain beroperasi.
    Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan selama berada di area OW Guci.
BACA JUGA:  Desa Asemdoyong Salah Satu Destinasi Pantai Muara Indah

Pewarta: Santi Apriliani

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *