Ganjar Pranowo Terima Putusan MK

Interestnews-Jakarta- Ganjar Pranowo calon presiden nomor urut 3, akhirnya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil pilpres 2024.

Ganjar mengatakan, putusan MK merupakan akhir perjalanannya bersama Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja. Atas putusan MK kami bersepakat untuk menerimanya” kata Ganjar mantan Gubernur Jawa tengah di gedung MK (22-5-2024)

Ganjar Pranowo mengapresiasi hakim yang telah menerima proses sengketa ini dan menyidangkan sampai akhirnya memutuskan. Scara khusus Ganjar menyoroti sikap hakim yang menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa pilpres tersebut.

“Artinya nurani hakin punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hargai.” Ujar Ganjar

Perlu diketahui bahwa MK menolak semua gugatan hasil pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin.

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah. (Adi)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *