Jokowi Akan Evaluasi Kinerja Menteri Sebelum cuti

Interestnews – Presiden Jokowi akan evaluasi kinerja menteri sebelum cuti. Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memberikan pernyataan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022. (2/11/22)

Dalam tanggapannya Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan akan mempertimbangkan kinerja menteri dan pemerintahan sebelum memberikan cuti kepada menteri yang maju Pilpres 2024.

Namun Presiden akan mengefvaluasi hal ini apanila menggangu.

“Apakah harus cuti panjang banget atau tidak,” kata Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu 2 November 2022.

Jokowi berharap para menteri mengutamakan tugasnya, “Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan,” sambung  Jokowi.

Ada Partai yang mengajukan gugatan mengenai keputusan MK, soal pejabat setingkat menteri bisa maju dalam Pilpres tidak perlu mundur , terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin, (31/11/22).

Menurut MK pengecualian jabatan yang memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Delapan Kategori Untuk Mencalonkan Diri

Dalam pernyataannya MK Sebut ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri.

“Ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri.” Ujarnya.

Berikut daftar jabatan tersebut; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi dan Raja Mswati III Saksikan Penandatanganan MoU

Seperti kata Presiden, bahwapara menteri harus mengutamakan tugasnya sebagai menteri.  Meski nanti para yang akan mencalonkan tersebut akan berkonsentrasi dalam Pemilihan Presiden (PILPRES) 2024.  Hendaklah memperhatikan hal ini dengan seksama.Tentunya ini harapan seluruh rakyat Indonesia. (Aldy)

 

 

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *