Media Sosial Ternama Bakal Terblokir Jika Tidak Terdaftar di Kominfo

INTERESTNEWS — Media Sosial ternama bakal terblokir jika tidak terdaftar di Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Karena itu, setiap platform media sosial harus mendaftarkan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ke Kominfo. Batas pendaftaran sampai besok Rabu (20/7/2022).

“Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform,” ujar Johnny G. Plate, Jakarta, akhir Juni 2022 lalu, kami kutip Selasa (19/7/2022).

Dalam hal ini, aturan terkait PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. Peraturan ini menjelaskan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

PSE itu sendiri terbagi menjadi dua lingkup, yakni: lingkup publik dan lingkup privat.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi dari penunjukkan Instansi Penyelenggara Negara.

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Masyarakat Indonesia termasuk pengguna media sosial yang cukup tinggi ketimbang negara-negara lain. Di Indonesia, media sosial ternama antara lain: Facebook, Instagram, WhatsApp (ketiganya satu perusahaan bernama Meta), Twitter, Line, dan lain-lain.

Jangan-jangan, setelah tanggal 20 Juli 2022 Anda tidak dapat lagi menggunakan media sosial Anda seperti WhatsApp (WA), Instagram, Facebook, atau Twitter. Untuk memastikan bahwa platform tersebut ada dalam daftar PSE Asing, kunjungi: https://pse.kominfo.go.id/home/. (IN)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Menjaga Pola Hidup Sehat Usai Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *