22 Nama Jalan di Jakarta Diganti, Apa Efeknya?

INTERESTNEWS — Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi, Senin (22/6/2022) di Jakarta. Hal tersebut juga sebagai wujud apresiasi kepada para tokoh Betawi yang memiliki peran bagi Jakarta di masa lalu.

Lantas, di mana saja lokasi 22 nama jalan baru di Jakarta?

1. Jalan Mpok Nori (menggantikan Jalan Raya Bambu Apus, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim)).

2. Jalan H. Bokir bin Dji’un (menggantikan Jalan Raya Pondok Gede segmen Kelurahan Pinang Ranti dan Kelurahan Dukuh, Jaktim).

3. Jalan Haji Darip (menggantikan Jalan Bekasi Timur Raya, Jaktim).

4. Jalan Entong Gendut (menggantikan Jalan Budaya, Jaktim).

5. Jalan Rama Ratu Jaya (menggantikan Jalan BKT Sisi Barat, Jaktim).

6. Jalan H Rohim Sa’ih (menggantikan Bantaran Setu Barat, Jaksel).

7. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (menggantikan Bantaran Setu Babakan Timur, Jaksel).

8. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (menggantikan Jalan Warung Buncit Raya, Jaksel).

9. Jalan KH. Guru Amin (menggantikan Jalan Raya Pasar Minggu Sisi Utara, Jaksel).

10. Jalan Raden Ismail (menggantikan Jalan Buntu, Jakpus).

11. Jalan Mahbub Djunaidi (menggantikan Jalan Srikaya, Jakpus).

12. Jalan M. Mashabi (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara, Jakpus).

13. Jalan H.M Saleh Ishak (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan, Jakpus).

14. Jalan Tino Sidin (menggantikan Jalan Cikini VII, Jakpus).

15. Jalan Abdullah Ali (menggantikan Jalan SMP 76, Jakpus).

16. Jalan A. Hamid Arief (menggantikan Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5, Jakpus).

17. Jalan H. Imam Sapi’ie (menggantikan Jalan Senen Raya, Jakpus).

18. Jalan Mualim Teko (menggantikan Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke, Jakut).

BACA JUGA:  Banjir Kembali Mengepung Jakarta di Awal 2022

19. Jalan Guru Ma’mun (menggantikan Jalan Rawa Buaya, Jakbar).

20. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (menggantikan Jalan Lingkar Luar Barat, Jakbar).

21. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (menggantikan Jalan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu).

22. Jalan Kyai Mursalin (menggantikan Jalan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu).

Apa Efeknya?

“Perubahan nama jalan tentu berpengaruh terhadap perubahan data administrasi kependudukan masyarakat. Jadi warga yang tinggal di alamat yang berubah itu harus memperbarui data kependudukannya,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Lebih lanjut, Zudan menyampaikan warga harus datang ke kantor dinas dukcapil setempat untuk mengurus KTP dan KK baru. Jadi petugas akan membantu warga memperoleh KK dan KTP dengan nama jalan yang baru.

“Datang saja ke Dukcapil. Beritahukan, dulu saya alamatnya di sini. Selanjutnya, petugas akan mencetak KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya,” ujar Zudan.

Selain itu, perubahan nama jalan juga berdampak pada data dokumen kendaraan STNK dan BPKB.

Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menyebut pihaknya akan melayani perubahan data dokumen kendaraan BPKB dan STNK. Dengan catatan, jika data pada KTP telah berubah.

“Kita atau Polri ada pada regulator akhir, sehingga prosesnya mengikuti proses administrasi sebelumnya. Dalam hal ini adalah dokumen identitas diri seseorang (KTP),” kata Taslim.

“Ketika KTP-nya telah berubah baru kemudian kita bisa layani perubahan pada dokumen kendaraan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Taslim mengatakan perubahan data pada dokumen STNK akan mengeluarkan biaya. Sementara, perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya. Cukup catatan kepolisian pada lembar yang disediakan pada material BPKB.

BACA JUGA:  Formula E Jakarta Sukses, Anies Tuai Pujian

Namun Taslim menyebut untuk layanan regident kendaraan bermotor, perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena material tidak perlu diganti.

Jadi “Cukup diberikan catatan kepolisian pada lembar yang disediakan pada material BPKB,” katanya. (IN)

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *