INTERESTNEWS — Pada 3 Mei, para jurnalis atau wartawan memperingati Kebebasan Pers se–Dunia (World Press Freedom Day/WPFD). Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan peringatan ini pada 1993. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers. Selain itu, pemerintah perlu menghormati dan menjunjung tinggi hak atas kemerdekaan berekspresi. Ini sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.
WPFD turut merefleksikan masalah kemerdekaan dan etika profesional jurnalisme di antara para profesional media. WPFD adalah hari dukungan bagi media yang menjadi sasaran pengekangan atau penghapusan. Ini juga merupakan hari peringatan bagi jurnalis yang kehilangan nyawa karena berita.
Setiap tahun, 3 Mei adalah tanggal yang merayakan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan dan etika profesional jurnalisme tersebut. Kita mengevaluasi kebebasan pers di seluruh dunia dan membela media dari serangan terhadap kemerdekaan.
Sebelum pada 1991, para wartawan Afrika menghasilkan Deklarasi Windhoek yang merupakan mandat UNESCO mengenai kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. UNESCO percaya bahwa kebebasan ini memungkinkan saling pengertian untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan. Masih banyak negara-negara di dunia yang publikasi disensor, didenda, ditangguhkan, dan ditutup. Sementara jurnalis, editor, dan penerbit dilecehkan, diserang, ditahan, dan bahkan dibunuh.
UNESCO dan Republik Uruguay akan menjadi tuan rumah Konferensi Global WPFD tahunan dalam format hibrida di Punta Del Este, Uruguay, pada 2-5 Mei 2022. Temanya adalah “Jurnalisme di Bawah Pengepungan Digital” (Journalism under Digital Siege).
Tema ini mengangkat dampak era digital terhadap kebebasan berekspresi, keselamatan jurnalis, akses informasi, dan privasi. WPFD 2022 menyatukan kembali pemangku kepentingan terkait seperti pembuat kebijakan, jurnalis, perwakilan media, aktivis, manajer keamanan siber, dan pakar hukum. Mereka mengeksplorasi masalah ini dan mengembangkan solusi konkret untuk mengatasi ancaman dalam pengawasan terhadap kebebasan pers dan privasi. (bgs)