RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

INTERESTNEWS — Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi UU TPKS, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Selain memuat materi penting dan strategis, rancangan undang-undang itu merupakan terobosan dalam pembaruan hukum dalam menjawab persoalan kekerasan seksual di Tanah Air.

Demikian hasil Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas memimpin rapat tersebut. Sebagian besar para peserta rapat menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

Pada rapat tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Damarwati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej turut hadir. Sementara itu, mewakili pemerintah, Menteri Bintang Darmawati mengatakan UU ini adalah milik bersama, baik oleh DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil. “Tentunya agar kita dan seluruh masyarakat Indonesia nantinya secara bersama merasakan manfaat dari UU ini ketika pengimplementasiannya,” ujarnya.

Dari sekian banyak peserta rapat, satu-satunya yang menolak keputusan tersebut adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Kami menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menjadi Undang-undang dan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata anggota fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf.

PKS menolak RUU ini karena PKS menganggap perlu melakukan sinkronisasi seluruh tidak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual.

Selain itu, ada beberapa alasan pokok PKS menolak RUU ini. Salah satunya karena masih ingin mengusulkan ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang, seperti LGBT. LGBT adalah kepanjangan dari lesbian, gay, biseksual, transgender. (IN)

BACA JUGA:  Sampah Plastik Laut Menjadi Perhatian Utama Indonesia
Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *