Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Salatiga Dorong Usaha Pariwisata Tertib dan Legal

 

INTERESTNEWS, — SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga tersebut dibuka langsung Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG., di Gedung Pertemuan Daerah (GPD) Kota Salatiga.

Robby menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jual beli tembakau dan produk hasil tembakau. Lebih jauh, persoalan tersebut berkaitan dengan upaya membangun ekosistem ekonomi yang tertib, legal, dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, keterkaitan antara sektor pariwisata dan pemberantasan rokok ilegal memang tidak selalu terlihat secara langsung. Namun, sektor pariwisata memiliki ekosistem usaha yang luas sehingga kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam membangun iklim usaha yang sehat.

> “Pariwisata dan pemberantasan rokok ilegal, secara sekilas, dua hal ini terlihat berbeda. Tetapi kalau kita lihat lebih jauh, sebenarnya sangat berkaitan. Pariwisata bukan hanya soal destinasi, tetapi juga bagaimana seluruh kegiatan ekonomi di dalamnya berjalan tertib dan sesuai aturan,” jelas Robby.

Ia menekankan, pemberantasan rokok ilegal harus menjadi gerakan bersama dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas, hingga masyarakat.

> “Inilah ekosistem pariwisata yang ingin kita bangun. Jadikan Gempur Rokok Ilegal sebagai gerakan bersama untuk membangun Salatiga yang tertib, legal, dan berdaya saing,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga melaporkan, sosialisasi tersebut diikuti 75 peserta. Mereka berasal dari kalangan pelaku usaha pariwisata, Himpunan Pramuwisata, ahli fotografer, serta komunitas masyarakat.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman peserta, tetapi juga memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat. Peserta diharapkan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus turut menyampaikan bahaya dan dampak peredarannya di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Wali Kota Buka Audit AMPSR

Sosialisasi menghadirkan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Drs. Johan Hadiyanto, M.Si., serta Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang, Indah Widyaning Ayu, S.IP., sebagai narasumber.

Keduanya memberikan pemahaman mengenai kebijakan pemberantasan rokok ilegal, termasuk pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan peredarannya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Salatiga mendorong meningkatnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk ikut menjaga peredaran produk hasil tembakau tetap sesuai ketentuan.

Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk menciptakan lingkungan usaha pariwisata yang tertib, legal, dan berdaya saing, sehingga pertumbuhan sektor pariwisata dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.

(Sino)

Mari Bagikan