Dua Calon Wakil Bupati Klaten Ditetapkan, Pemilihan Digelar 26 Agustus

 

INTERESTNEWS, — KLATEN – Dua calon Wakil Bupati Klaten untuk mengisi kekosongan jabatan pada sisa masa jabatan 2025-2030 resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Senin (24/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten tersebut mengagendakan Penetapan Calon Wakil Bupati Klaten Sisa Masa Jabatan Tahun 2025-2030 serta Pengambilan Nomor Urut Calon Wakil Bupati Klaten.

Dalam rapat tersebut ditetapkan dua calon. Mahanni Yulindha Pratiwi, A.Md. memperoleh nomor urut 1, sedangkan Sriyunanto, A.Md. mendapat nomor urut 2.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian visi dan misi Bupati Klaten periode 2025-2030 oleh kedua calon Wakil Bupati. Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dari tahapan pemilihan, sehingga pimpinan dan anggota DPRD dapat mengetahui pemahaman masing-masing calon terhadap arah pembangunan Kabupaten Klaten.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan, penetapan dua calon dan pengambilan nomor urut merupakan tahapan lanjutan dari proses pemilihan Wakil Bupati Klaten untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Agenda hari ini, dari rapat kepanitiaan pemilihan Wakil Bupati sudah muncul dua nama yang sudah ditetapkan dan kemudian mengambil nomor urut,” ujarnya seusai acara.

Menurut Hamenang, penyampaian visi dan misi juga diharapkan memberikan gambaran kepada pimpinan dan anggota DPRD mengenai pemahaman kedua calon terhadap visi dan misi pembangunan Kabupaten Klaten yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2030.

“Dengan sudah disampaikannya visi misi Bupati untuk periode 2025-2030 oleh calon Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD menjadi lebih paham bagaimana pemahaman para calon Wakil Bupati terhadap visi misi Bupati Klaten tahun 2025-2030,” jelasnya.

Hamenang berharap tahapan tersebut dapat menjadi salah satu dasar bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam menentukan pilihan pada pemilihan Wakil Bupati Klaten yang dijadwalkan 26 Agustus 2026.

BACA JUGA:  Ketua Umum FERADI WPI ucapkan selamat kepada Dharma Satya Aryana atas raih gelar Sarjana Biologi Universitas Diponegoro Semarang

“Insyaallah bisa menjadi dasar untuk kemudian nanti para pimpinan dan anggota DPRD yang akan menentukan pilihan di tanggal 26 Agustus. Tentu kita berdoa semuanya berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Wabup Diharapkan Segera Terisi

Lebih lanjut, Hamenang menegaskan bahwa keberadaan Wakil Bupati sangat penting sebagai partner dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Klaten hingga akhir masa jabatan 2030.

Ia berharap kekosongan posisi Wakil Bupati segera terisi sehingga dirinya dapat kembali memiliki partner dalam menjalankan pemerintahan dan melanjutkan visi-misi pembangunan yang telah dicanangkan bersama almarhum Benny Indra Ardhianto.

“Sehingga segera terisi kekosongan kursi Wakil Bupati ini, kemudian kami bisa menjadi ada partner kembali. Bersama-sama melanjutkan visi misi yang sudah kami canangkan dulu dengan almarhum Benny Indra Ardhianto, yang insyaallah akan kita lanjutkan kembali dengan calon Wakil Bupati terpilih nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edi Sasongko menjelaskan, setelah penetapan calon, pengundian nomor urut, serta penyampaian visi dan misi, tahapan selanjutnya adalah pemungutan suara untuk memilih Wakil Bupati Klaten.

“Setelah ini nanti tanggal 26 Agustus 2026 juga akan dilaksanakan pemilihan calon Wakil Bupati,” jelas Edi.

Hasil rapat paripurna dan proses pemilihan nantinya akan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, hasil tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai tahapan yang berlaku.

Edi menambahkan, seluruh proses pemilihan dilaksanakan oleh panitia yang telah dibentuk DPRD Kabupaten Klaten. Panitia tersebut beranggotakan tujuh orang dan akan menjalankan seluruh tahapan pemilihan hingga selesai.

Dengan ditetapkannya dua calon tersebut, proses pemilihan kini memasuki tahap akhir sebelum pemungutan suara pada 26 Agustus 2026. Hasil pemilihan DPRD nantinya menjadi bagian dari proses penetapan Wakil Bupati Klaten yang akan mendampingi Bupati Hamenang hingga berakhirnya masa jabatan 2025-2030.

BACA JUGA:  Gubernur Ganjar Pranowo Ingatkan Agar Jangan Jual Jabatan

(Sino)

Mari Bagikan