#INTERESTNEWS, – SEMARANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng untuk mulai merubah pola mobilitas kerja. Langkah ini diambil guna menekan penggunaan kendaraan berbahan bakar karbon sebagai respon terhadap krisis energi global. Dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (6/4/2026), Sumarno menekankan pentingnya efisiensi dan adaptasi budaya kerja baru.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri sebagai langkah preventif menghadapi dampak ekonomi dan energi akibat konflik Iran.
“Kita mendorong teman-teman ASN ini merubah pola kerja dengan lebih mengedepankan efisiensi dan efektivitas. Kami sangat mengharapkan ini berdampak pada pengurangan konsumsi bahan bakar karbon,” ujar Sumarno.
Beberapa poin transformasi ini antara lain:
Moda Transportasi: ASN didorong untuk jalan kaki atau bersepeda ke kantor. Jika jarak rumah jauh, disarankan untuk menggunakan kendaraan secara bersama-sama (carpooling).
Kerja Daring (WFH): Memaksimalkan kegiatan secara daring untuk mengurangi aktivitas perpindahan tempat.
Pengurangan Perjalanan Dinas: Pemprov memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50%, dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70%.
Optimalkan Hari Krida dan WFH
Selain efisiensi energi, Pemprov Jateng juga mengaitkan kebijakan ini dengan aspek kesehatan. Berdasarkan ketetapan Menpora, hari Jumat akan dioptimalkan sebagai Hari Krida atau hari olahraga.
Bagi ASN yang melaksanakan Work From Office (WFO) pada hari Jumat, aktivitas menuju kantor diharapkan menjadi bagian dari olahraga, seperti berlari atau bersepeda. Meski demikian, Sumarno menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) diserahkan kepada kebijakan masing-masing OPD sesuai karakteristik layanannya.
“Kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan WFH. Konsep ini diharapkan tidak mengurangi kinerja pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Tidak semua unit kerja dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. ada pengecualiannya. Sektor-sektor pelayanan langsung seperti Rumah Sakit dan Samsat tetap diwajibkan beroperasi secara luring. Selain itu, pejabat struktural Eselon 1 dan 2 di tingkat provinsi, serta Eselon 3 di kabupaten/kota, tetap diwajibkan untuk masuk kantor.
Melalui SE tertanggal 1 April 2026 ini, Pemprov Jateng menargetkan penurunan tingkat polusi, penghematan biaya operasional kantor , serta terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan pegawai. Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap bulan.( Benneo )
