Atasi Penumpukan Pasien, Wagub Jateng Apresiasi Layanan Fast Track RSUD Dr Moewardi

 

INTERESTNEWS, –​SURAKARTA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi Surakarta terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Guna memitigasi penumpukan pasien yang mencapai 1.500 hingga 3.000 orang per hari, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini menerapkan inovasi layanan fast track (jalur cepat).

​Efektivitas alur baru tersebut ditinjau langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, pada Kamis (13/8/2026).
Dalam kunjungannya, pria yang akrab disapa Gus Yasin ini mengapresiasi perubahan signifikan pada kelancaran alur pelayanan.

​”Saya senang karena saya sudah tidak melihat lagi masyarakat atau pasien di bawah (lantai 1) numpuk. Ini artinya pelayanan fast track itu semakin meningkat, semakin baik,” ujar Gus Yasin saat meninjau RSUD Dr Moewardi.

​Integrasi Antarunit dan Urut Alur Pelayanan
​Sebelumnya, sempat muncul keluhan dari masyarakat terkait lamanya proses pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Menanggapi hal tersebut, Gus Yasin menjelaskan bahwa kendala tersebut umumnya terjadi akibat penanganan rujukan dan mobilitas pasien antarunit yang belum terintegrasi secara cepat, bukan karena pasien tidak ditangani.

​Kini, dengan pembenahan alur pelayanan, pasien yang membutuhkan tindakan lanjutan langsung diarahkan ke lantai 3, sehingga kepadatan di lantai 1 dapat terkendali dengan baik.
​Gus Yasin menekankan pentingnya pemahaman tugas di setiap lini agar koordinasi berjalan lancar dan pasien tidak dirugikan. Menurutnya, RSUD Dr Moewardi merupakan salah satu “wajah” Pemprov Jateng dalam memberikan pelayanan publik secara langsung.

​”Kami bersyukur masyarakat masih memberikan respons positif. Bahkan pasien dari luar provinsi pun tetap datang untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit ini,” tambahnya.

​Target Penanganan IGD Maksimal 6 Jam
​Di sisi lain, manajemen RSUD Dr Moewardi kini memberikan perhatian khusus terhadap durasi penanganan pasien di area IGD.
​Direktur RSUD Dr Moewardi, Yunita Dyah Suminar, menegaskan bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan, pasien idealnya sudah mendapatkan kepastian status medis paling lambat 6 jam setelah masuk IGD.

BACA JUGA:  Nawal Yasin Galakkan Sosialisasi CKG, Jateng Tertinggi Nasional

​”Dalam rentang waktu tersebut, pasien harus sudah diputuskan apakah memerlukan tindakan operasi, rawat inap, atau perawatan intensif di ICU,” jelas Yunita.

​Ia menambahkan, penanganan pasien yang berada lebih dari 6 jam di IGD menjadi salah satu prioritas utama pembenahan. Seluruh jajaran struktural rumah sakit terus beradaptasi dan mengevaluasi alur kerja guna menyelesaikan berbagai dinamika pelayanan sehari-hari.
(Benneo)

Mari Bagikan