Interestnews,- Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema A. mengusulkan agar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dilakukan setelah pesta demokrasi pemilihan presiden tahun 2024, demikian penegasan Doni Koesoema dalam wawancara dengan penulis lewat telp. mengenai prospek dan masa depan RUU Sisdiknas.
Bagaimana jika pemerintah dalam pembahasan RUU itu di tahun depan ( th 2023 ) kan tahun politik, tanya penulis.
Di tahun 2023 merupakan tahun politik menjelang pemilihan presiden yang baru. Karena itu Anggota DPR bisa kehilangan konsentrasi karena berbagai kesibukan dan pada akhirnya pembahasan RUU Sisdiknas tidak maksimal, ujar Doni.
Pemerintah telah mengusulkan Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.
Integritas ini perlu suatu kajian mendalam agar tidak bermasalah. Polemik seputar tunjangan profesi guru menunjukan bahwasannya usulan pemerintah masih prematur dan belum mendalam, sambung Doni.
Proses pembuatan RUU sisdiknaspun ditengarahi doni belum melibatkan publik secara bermakna. Inilah yang membuat Badan Legislatif ( DPR) menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidkan Nasional dari pemerintah dan meminta pemerintah untuk merapikan serta mengkomunikasikan kepada publik mengenai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Apakah ada usulan dan harapan ? tanya penulis.
Pembahasan mengenai RUU Sisdiknas sebaiknya dilakukan pasca pesta demokrasi 2024, agar apa? Agar ada kajian yang mendalam serta pelibatan publik yang semakin luas.
Sebaiknya anggota parlemen dan pemerintah menunda pembahasan RUU Sisdiknas. Tidak memaksakan dibahas di tahun 2023. Kita perlu persiapan.
Berharap RUU Sisdiknas nantinya terbaik untuk bangsa indonesia sendiri di masa depan. demikian pungkas Doni pemerhati pendidikan.
( Ben neo )